DEPOK— Pendiri Yayasan Istana Bocah Nusantara (IBN), Bunda Maya, menghadiri proses mediasi di Pengadilan Agama Kota Depok, Kamis (8/8/2024). Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan cerai yang diajukan suaminya, Wisnu Wijayanta.
Kehadiran Wisnu di Pengadilan Agama Depok menjadi momen pertemuan pertama setelah sekitar 10 bulan disebut tidak memberikan kabar kepada istrinya. Dalam proses mediasi itu, kedua belah pihak hadir didampingi kuasa hukum masing-masing. Wisnu juga terlihat datang bersama sejumlah personel kepolisian.
Proses mediasi berlangsung di ruang mediasi sejak pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh hakim mediator, Hj. Qosidah, SH, MSi. Sesuai ketentuan perkara perceraian di lingkungan peradilan agama, mediasi merupakan tahapan wajib yang harus ditempuh sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan pokok perkara.
Dalam keterangannya kepada wartawan usai mediasi, Bunda Maya mengaku terpukul atas gugatan cerai tersebut. Ia menilai kondisi fisik dan mentalnya saat ini belum sepenuhnya pulih.
“Saya sudah memohon kepada hakim mediator agar proses gugatan cerai ini tidak dilanjutkan dulu sampai kondisi fisik dan mental saya membaik. Namun, permohonan itu tidak dapat dipenuhi karena suami saya tetap bersikukuh melanjutkan proses perceraian,” ujarnya.
Bunda Maya juga menyampaikan bahwa selama 10 bulan terakhir ia berupaya mencari kabar keberadaan suaminya. Ia mengaku masih dalam kondisi pemulihan kesehatan setelah menjalani tiga kali operasi di rumah sakit.
Di akhir pernyataannya, ia meminta doa agar diberi kekuatan menghadapi proses hukum yang tengah berjalan. “Mohon doanya agar saya bisa kuat menjalani cobaan ini. Semoga Mas Wisnu juga terbuka hatinya melihat kondisi saya yang sudah seperti ini,” katanya.
Sementara itu, pihak Wisnu Wijayanta belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait alasan pengajuan gugatan cerai tersebut. Hingga berita ini diturunkan, proses perkara masih berada dalam tahap mediasi. Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.