![]() |
| Foto: unsplash |
JAKARTA - Dalam praktik psikologi, akurasi dan integritas bukan sekadar tuntutan profesional, melainkan fondasi utama yang melindungi hak individu. Belakangan, muncul diskusi publik mengenai dugaan psikolog yang mengeluarkan diagnosis tanpa melakukan pemeriksaan langsung. Jika benar terjadi, praktik ini bukan hanya melanggar etika profesi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Kode Etik Psikologi Indonesia (KEPI) secara tegas mengatur bahwa setiap diagnosis harus didasarkan pada proses pemeriksaan yang komprehensif. Ini mencakup wawancara langsung, observasi, serta penggunaan instrumen psikologis yang terstandar. Tanpa tahapan tersebut, kesimpulan yang dihasilkan berisiko bias dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Seorang praktisi psikologi yang enggan disebutkan namanya menegaskan, “Diagnosis tidak bisa dibuat hanya dari cerita sepihak atau bukti tidak langsung seperti rekaman suara. Itu bertentangan dengan prinsip dasar asesmen psikologis.” Pernyataan ini menegaskan bahwa kehadiran langsung individu yang diperiksa adalah elemen krusial dalam proses penilaian.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami jalur yang tersedia jika menemukan dugaan pelanggaran. Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) melalui Majelis Psikologi atau Dewan Etik menjadi garda terdepan dalam menangani persoalan etik. Proses ini penting untuk memastikan apakah benar telah terjadi pelanggaran sebelum melangkah ke ranah hukum.
“HIMPSI melalui Majelis Psikologi atau Dewan Etik menjadi garda terdepan dalam menangani persoalan etik.” ujar ahli yang tidak mau disebutkan namanya, Minggu (20/4/2026).
Namun, persoalan tidak berhenti pada etika. Dalam konteks hukum, tindakan seperti ini dapat bersinggungan dengan sejumlah aturan. Jika sebuah surat keterangan psikologis terbukti memuat informasi yang tidak sah atau merugikan pihak lain, maka dapat dikaitkan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Selain itu, jika berdampak pada reputasi seseorang, potensi pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik juga terbuka.
Dalam era digital, penyebaran dokumen atau pernyataan tersebut melalui media elektronik juga harus memperhatikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Konten yang mengandung muatan pencemaran nama baik dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Karena itu, kehati-hatian dalam membuat, menggunakan, dan menyebarkan dokumen psikologis menjadi semakin penting.
Meski demikian, penting untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah. Dugaan pelanggaran harus diuji melalui mekanisme yang berlaku, bukan dihakimi di ruang publik tanpa dasar yang jelas. Kode Etik Jurnalistik juga mengingatkan bahwa setiap informasi harus disampaikan secara akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan.
Pada akhirnya, isu ini menjadi refleksi bersama bahwa profesionalisme dalam bidang psikologi tidak hanya berdampak pada individu yang diperiksa, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap profesi itu sendiri. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap etika serta hukum adalah kunci untuk menjaga marwah profesi.
