test

Perbedaan Jumlah Halaman Salinan Akta Jadi Sorotan dalam Persidangan


DEPOK – Perbedaan jumlah halaman pada sejumlah salinan akta dengan nomor dan tanggal yang sama menjadi perhatian dalam persidangan perkara perdata yang tengah berlangsung.


Dalam dokumen yang diajukan sebagai Bukti P-11, disebutkan bahwa terdapat beberapa salinan akta dengan rincian jumlah halaman berbeda. Salinan Akta I tercatat berjumlah 28 halaman, Salinan Akta II sebanyak 27 halaman, dan Salinan Akta III sebanyak 26 halaman. Sementara itu, jumlah halaman pada Salinan Akta IV yang diberikan kepada pihak Turut Tergugat disebut tidak diketahui secara pasti.


Perbedaan tersebut dinilai perlu mendapatkan klarifikasi lebih lanjut guna memastikan kesesuaian dokumen dan menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari antara para pihak yang bersengketa.


Dalam persidangan, saksi ahli yang dihadirkan menyampaikan bahwa perbedaan atau ketidaksesuaian dalam dokumen akta dapat berdampak pada aspek administratif maupun pembuktian, tergantung pada hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh majelis hakim.


Pengamat hukum menyebutkan bahwa setiap akta otentik memiliki ketentuan formal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk terkait tata cara pembuatan dan penyalinannya. Oleh karena itu, apabila ditemukan perbedaan, diperlukan proses pembuktian di persidangan untuk menentukan konsekuensi hukumnya.


Ads

Ad Banner
Diberdayakan oleh Blogger.