Perbedaan
tersebut dinilai perlu mendapatkan klarifikasi lebih lanjut guna memastikan
kesesuaian dokumen dan menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari
antara para pihak yang bersengketa.
Dalam
persidangan, saksi ahli yang dihadirkan menyampaikan bahwa perbedaan atau
ketidaksesuaian dalam dokumen akta dapat berdampak pada aspek administratif
maupun pembuktian, tergantung pada hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh majelis
hakim.
Pengamat
hukum menyebutkan bahwa setiap akta otentik memiliki ketentuan formal yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk terkait tata cara pembuatan
dan penyalinannya. Oleh karena itu, apabila ditemukan perbedaan, diperlukan
proses pembuktian di persidangan untuk menentukan konsekuensi hukumnya.
