test

Psikolog Diduga Keluarkan Diagnosis Sepihak, Ini Jalur Pelaporan Resminya


JAKARTA — Dugaan pelanggaran etik oleh seorang psikolog yang mengeluarkan diagnosis tanpa pemeriksaan langsung dapat dilaporkan melalui sejumlah jalur resmi. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Kode Etik Psikologi Indonesia (KEPI) yang mewajibkan pemeriksaan komprehensif sebelum penetapan diagnosis.


Ketua bidang etik di lingkungan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional. “Diagnosis psikologis harus didasarkan pada pemeriksaan langsung, bukan dari informasi sepihak. Jika ada dugaan pelanggaran, masyarakat dapat melapor ke Majelis Psikologi atau Dewan Etik HIMPSI di wilayah setempat,” ujarnya.


HIMPSI sebagai organisasi profesi memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memberikan sanksi etik terhadap anggotanya. Proses ini biasanya menjadi langkah awal sebelum perkara dibawa ke ranah hukum.


Selain itu, laporan juga dapat diajukan ke Dinas Kesehatan atau Kementerian Kesehatan apabila praktik tersebut berkaitan dengan layanan kesehatan. “Tenaga kesehatan, termasuk psikolog, wajib mematuhi standar pelayanan. Jika ada penyimpangan, dinas kesehatan berwenang melakukan pembinaan hingga penindakan administratif,” kata seorang pejabat dinas kesehatan.


Dalam kondisi tertentu, perkara ini juga dapat berlanjut ke ranah pidana. Praktisi hukum pidana menjelaskan bahwa unsur pidana dapat muncul jika terdapat kerugian hukum. “Misalnya jika ada dugaan pemalsuan dokumen, dapat mengacu pada Pasal 263 KUHP. Sementara jika menyangkut reputasi, bisa masuk ke Pasal 310 atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik,” jelasnya.


Tak hanya itu, pihak yang dirugikan juga memiliki opsi menempuh jalur perdata. Gugatan dapat diajukan ke pengadilan untuk meminta ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang timbul akibat tindakan tersebut.


Meski demikian, para ahli menekankan pentingnya menempuh jalur etik terlebih dahulu. “Pendekatan melalui HIMPSI penting untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran profesi sebelum masuk ke proses hukum yang lebih luas,” kata seorang pakar hukum kesehatan.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas dan prosedur dalam praktik psikologi harus dijaga ketat demi melindungi kepentingan semua pihak.

Ads

Ad Banner
Diberdayakan oleh Blogger.