JAKARTA –
Sengketa perceraian yang semula berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Agama
Depok kini melebar ke ranah pidana. Sebuah dokumen yang diklaim berasal dari
rumah sakit dipersoalkan dan berujung pada laporan dugaan pemalsuan ke Polres
Metro Jakarta Pusat.
Laporan
tersebut diajukan oleh Maya Agustini pada 21 Februari 2025. Ia melaporkan
seorang pria bernama WW atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang
pemalsuan dokumen dan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan.
Peristiwa
yang menjadi dasar laporan terjadi pada 21 Desember 2023, saat proses mediasi
perceraian berlangsung. Dalam forum itu, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya
menghadirkan sejumlah dokumen, termasuk satu berkas yang disebut berasal dari
Rumah Sakit St. X.
Namun,
dokumen tersebut justru memicu kecurigaan.
“Saya
melihat ada kejanggalan dalam dokumen itu dan ingin memastikan isinya secara
langsung,” ujar Maya.
Menurut
dia, upaya untuk memeriksa dokumen tersebut tidak berjalan mulus. Ia mengaku
dihalangi saat mencoba melihat lebih rinci isi berkas yang diajukan dalam
mediasi.
“Saya
tidak diberi akses untuk melihat dengan jelas, padahal dokumen itu digunakan
dalam proses mediasi,” katanya.
Merasa
ada yang tidak beres, Maya kemudian melakukan penelusuran mandiri dengan
mendatangi langsung rumah sakit yang disebut dalam dokumen tersebut. Dari
langkah itu, ia mengaku menemukan adanya ketidaksesuaian informasi.
“Setelah
saya klarifikasi ke rumah sakit, saya menemukan adanya pernyataan yang tidak
sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ucapnya.
Temuan
tersebut menjadi dasar bagi Maya untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian. Ia
berharap proses hukum dapat mengungkap keabsahan dokumen yang dipersoalkan.
“Saya
berharap proses ini berjalan transparan dan kebenaran bisa terungkap,” ujarnya.
Kasus ini
menyoroti potensi kerentanan dalam penggunaan dokumen, khususnya dokumen medis,
dalam proses hukum perdata. Di satu sisi, dokumen semacam itu dapat menjadi
alat bukti penting, namun di sisi lain, validitas dan keasliannya menjadi
krusial karena menyangkut informasi sensitif.
Hingga
kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kuasa hukumnya
terkait tudingan tersebut.
Sementara
itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mendalami laporan yang
diajukan pelapor, termasuk menelusuri keabsahan dokumen dan kronologi kejadian
secara menyeluruh.
