test

Kontroversi Berkas Rumah Sakit di Sidang Cerai, Pelapor Tempuh Jalur Pidana

 


JAKARTA – Sengketa perceraian yang semula berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Agama Depok kini melebar ke ranah pidana. Sebuah dokumen yang diklaim berasal dari rumah sakit dipersoalkan dan berujung pada laporan dugaan pemalsuan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

 

Laporan tersebut diajukan oleh Maya Agustini pada 21 Februari 2025. Ia melaporkan seorang pria bernama WW atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan.

 

Peristiwa yang menjadi dasar laporan terjadi pada 21 Desember 2023, saat proses mediasi perceraian berlangsung. Dalam forum itu, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya menghadirkan sejumlah dokumen, termasuk satu berkas yang disebut berasal dari Rumah Sakit St. X.

 

Namun, dokumen tersebut justru memicu kecurigaan.

 

“Saya melihat ada kejanggalan dalam dokumen itu dan ingin memastikan isinya secara langsung,” ujar Maya.

 

Menurut dia, upaya untuk memeriksa dokumen tersebut tidak berjalan mulus. Ia mengaku dihalangi saat mencoba melihat lebih rinci isi berkas yang diajukan dalam mediasi.

 

“Saya tidak diberi akses untuk melihat dengan jelas, padahal dokumen itu digunakan dalam proses mediasi,” katanya.

 

Merasa ada yang tidak beres, Maya kemudian melakukan penelusuran mandiri dengan mendatangi langsung rumah sakit yang disebut dalam dokumen tersebut. Dari langkah itu, ia mengaku menemukan adanya ketidaksesuaian informasi.

 

“Setelah saya klarifikasi ke rumah sakit, saya menemukan adanya pernyataan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ucapnya.

 

Temuan tersebut menjadi dasar bagi Maya untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian. Ia berharap proses hukum dapat mengungkap keabsahan dokumen yang dipersoalkan.

 

“Saya berharap proses ini berjalan transparan dan kebenaran bisa terungkap,” ujarnya.

 

Kasus ini menyoroti potensi kerentanan dalam penggunaan dokumen, khususnya dokumen medis, dalam proses hukum perdata. Di satu sisi, dokumen semacam itu dapat menjadi alat bukti penting, namun di sisi lain, validitas dan keasliannya menjadi krusial karena menyangkut informasi sensitif.

 

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kuasa hukumnya terkait tudingan tersebut.

 

Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mendalami laporan yang diajukan pelapor, termasuk menelusuri keabsahan dokumen dan kronologi kejadian secara menyeluruh.

Ads

Ad Banner
Diberdayakan oleh Blogger.