test

Polisi Panggil Pelapor, Kasus Dugaan Dokumen Janggal di Mediasi Cerai

 


JAKARTA – Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang mencuat dalam proses mediasi perceraian kini memasuki tahap penyelidikan. Polres Metro Jakarta Pusat memanggil pelapor, Maya Agustini, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

 

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi tertanggal 28 Februari 2025, menyusul laporan yang sebelumnya diajukan pada 21 Februari 2025.

 

Dalam surat itu, penyidik menegaskan bahwa perkara telah naik ke tahap penyelidikan, dengan fokus pada dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat serta Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan.

 

Penyidik Resmob Polres Metro Jakarta Pusat sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau perbuatan tidak menyenangkan,” demikian bunyi surat tersebut.

 

Kasus ini berangkat dari peristiwa dalam forum mediasi perceraian pada 21 Desember 2023 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Dalam proses itu, muncul dokumen yang diklaim berasal dari rumah sakit dan kemudian dipersoalkan oleh pelapor.

 

Dokumen tersebut sebelumnya menjadi sumber kecurigaan karena tidak dapat diperiksa secara terbuka oleh pelapor.

 

Kini, aparat kepolisian mulai mengurai rangkaian peristiwa tersebut dengan memanggil pelapor untuk memberikan keterangan awal.

 

Dimohon Sdri. Maya Agustini untuk hadir memberikan keterangan dan menemui penyidik selaku saksi,” tulis polisi dalam surat pemanggilan.

 

Pelapor dijadwalkan hadir pada Selasa, 18 Maret 2025, di kantor Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Selain keterangan lisan, penyidik juga meminta pelapor membawa dokumen pendukung.

 

Dengan membawa dokumen terkait serta dokumen pendukung lainnya yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana tersebut,” lanjut isi surat.

 

Langkah pemanggilan ini menjadi bagian penting dalam menguji dasar laporan, sekaligus membuka kemungkinan pendalaman terhadap keabsahan dokumen yang dipersoalkan.

 

Kasus ini turut menyoroti potensi celah dalam penggunaan dokumen pada proses mediasi perkara perdata, khususnya ketika dokumen tersebut tidak dapat diverifikasi secara terbuka oleh para pihak.

Ads

Ad Banner
Diberdayakan oleh Blogger.