JAKARTA – Penanganan kasus dugaan pemalsuan
dokumen yang mencuat dalam proses mediasi perceraian kini memasuki tahap
penyelidikan. Polres Metro Jakarta Pusat memanggil pelapor, Maya Agustini,
untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi tertanggal 28 Februari 2025,
menyusul laporan yang sebelumnya diajukan pada 21 Februari 2025.
Dalam surat itu, penyidik menegaskan bahwa perkara telah naik ke tahap
penyelidikan, dengan fokus pada dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan
surat serta Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan.
“Penyidik
Resmob Polres Metro Jakarta Pusat sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak
pidana pemalsuan surat dan/atau perbuatan tidak menyenangkan,”
demikian bunyi surat tersebut.
Kasus ini berangkat dari peristiwa dalam forum mediasi perceraian pada 21
Desember 2023 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Dalam proses itu, muncul
dokumen yang diklaim berasal dari rumah sakit dan kemudian dipersoalkan oleh
pelapor.
Dokumen tersebut sebelumnya menjadi sumber kecurigaan karena tidak dapat
diperiksa secara terbuka oleh pelapor.
Kini, aparat kepolisian mulai mengurai rangkaian peristiwa tersebut dengan
memanggil pelapor untuk memberikan keterangan awal.
“Dimohon
Sdri. Maya Agustini untuk hadir memberikan keterangan dan menemui penyidik
selaku saksi,” tulis polisi dalam surat pemanggilan.
Pelapor dijadwalkan hadir pada Selasa, 18 Maret 2025, di kantor Sat Reskrim
Polres Metro Jakarta Pusat. Selain keterangan lisan, penyidik juga meminta
pelapor membawa dokumen pendukung.
“Dengan
membawa dokumen terkait serta dokumen pendukung lainnya yang berhubungan dengan
dugaan tindak pidana tersebut,” lanjut isi surat.
Langkah pemanggilan ini menjadi bagian penting dalam menguji dasar laporan,
sekaligus membuka kemungkinan pendalaman terhadap keabsahan dokumen yang
dipersoalkan.
Kasus ini turut menyoroti potensi celah dalam penggunaan dokumen pada proses
mediasi perkara perdata, khususnya ketika dokumen tersebut tidak dapat
diverifikasi secara terbuka oleh para pihak.
