JAKARTA — Praktik penerbitan surat keterangan psikolog tanpa melalui proses asesmen langsung menuai sorotan. Selain dinilai melanggar kode etik profesi, tindakan tersebut juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti tidak sesuai dengan fakta.
Di tengah meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan mental,
psikolog memiliki peran strategis dalam memberikan penilaian yang objektif dan
dapat dipertanggungjawabkan. Namun, sejumlah kalangan menilai masih terdapat
praktik yang menyimpang dari standar profesional, khususnya terkait penerbitan
surat rekomendasi tanpa pemeriksaan.
“Surat keterangan psikolog seharusnya lahir dari proses
ilmiah, bukan sekadar formalitas. Tanpa asesmen yang memadai, dokumen tersebut
kehilangan nilai objektivitasnya,” ujar seorang praktisi psikologi klinis saat
dihubungi, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, asesmen psikologis mencakup wawancara
mendalam, observasi, serta penggunaan alat tes terstandar. Proses ini menjadi
dasar dalam menyusun kesimpulan mengenai kondisi psikologis seseorang.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penerbitan surat tanpa
dasar pemeriksaan tidak hanya melanggar etik, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah
hukum. “Jika isi surat tidak sesuai fakta, maka bisa dikategorikan sebagai
keterangan palsu. Ini tentu memiliki implikasi hukum yang serius,” katanya.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh pengamat hukum.
Menurut dia, surat keterangan psikolog kerap digunakan dalam berbagai
kepentingan, mulai dari proses hukum hingga administrasi pekerjaan. Jika tidak
valid, dampaknya bisa meluas.
“Bayangkan jika surat seperti itu digunakan dalam
persidangan atau proses rekrutmen. Keputusan yang diambil bisa menjadi tidak
adil karena didasarkan pada data yang keliru,” ujarnya.
Organisasi profesi seperti Ikatan Psikolog Klinis Indonesia
disebut memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan dan penegakan kode
etik. Mekanisme sanksi diharapkan dapat diterapkan secara tegas terhadap
pelanggaran yang terjadi.
Sementara itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih kritis
dalam memahami proses penerbitan surat keterangan psikologis. Dokumen tersebut,
menurut para ahli, tidak bisa diperoleh secara instan tanpa melalui prosedur
yang sah.
“Integritas profesi adalah kunci. Ketika standar ini
dilanggar, bukan hanya individu yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan publik
terhadap profesi psikolog secara keseluruhan,” kata praktisi tersebut.
Dengan meningkatnya perhatian terhadap isu ini, diharapkan
praktik-praktik yang tidak sesuai standar dapat diminimalkan, sehingga layanan
kesehatan mental di Indonesia tetap berjalan sesuai prinsip keilmuan dan etika
profesi.
