Peninjauan Kembali (PK) sering diposisikan sebagai “pintu terakhir” dalam sistem peradilan Indonesia. Ia bukan sekadar prosedur hukum tambahan, melainkan mekanisme korektif yang dirancang untuk menjaga agar keadilan tidak berhenti pada formalitas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam praktiknya, keberadaan PK mencerminkan kesadaran bahwa hakim—sebagai manusia—tidak luput dari kekeliruan, dan proses peradilan tidak selalu steril dari ketidaksempurnaan.
Namun, penting untuk dipahami bahwa PK bukanlah upaya hukum biasa yang bisa digunakan secara bebas. Justru sebaliknya, ia dibatasi secara ketat melalui Pasal 67 Undang-Undang Mahkamah Agung. Pembatasan ini bukan tanpa alasan. Jika setiap putusan yang sudah inkracht masih bisa dengan mudah dibuka kembali, maka kepastian hukum akan runtuh. Di sinilah terjadi tarik-menarik klasik dalam hukum: antara kepastian (legal certainty) dan keadilan (substantive justice).
Syarat-syarat PK yang diatur dalam undang-undang menunjukkan bahwa negara hanya membuka ruang koreksi dalam kondisi-kondisi yang benar-benar luar biasa. Misalnya, ditemukannya novum atau bukti baru. Konsep ini menarik, karena secara implisit mengakui bahwa kebenaran dalam persidangan tidak selalu bersifat final.
Fakta bisa tersembunyi, bukti bisa belum terungkap, dan realitas bisa lebih kompleks daripada yang sempat diperiksa di persidangan sebelumnya. Namun di sisi lain, syarat bahwa novum tidak boleh lahir dari kelalaian pihak juga menegaskan tanggung jawab para pihak untuk serius dan cermat sejak awal proses.
Demikian pula dengan alasan “kekhilafan hakim” atau “kekeliruan nyata”. Ini adalah pengakuan terbuka dari sistem bahwa putusan pengadilan bisa saja mengandung cacat. Tetapi standar pembuktiannya tidak ringan. Tidak semua ketidakpuasan bisa diterjemahkan sebagai kekhilafan. Harus ada kesalahan yang jelas, mendasar, dan berdampak signifikan terhadap putusan.
Syarat lainnya—seperti putusan yang melebihi tuntutan, adanya bagian tuntutan yang tidak diputus, atau adanya putusan yang saling bertentangan—lebih menunjukkan aspek teknis sekaligus prinsipil dalam hukum acara. Hakim tidak boleh ultra petita (memutus lebih dari yang diminta), tidak boleh mengabaikan petitum, dan tidak boleh membiarkan inkonsistensi putusan dalam perkara yang sama. Ketentuan ini menjaga integritas logika peradilan.
Yang juga penting adalah alasan adanya tipu muslihat atau kebohongan. Ini menjadi penegasan bahwa keadilan tidak boleh dibangun di atas fondasi yang curang. Jika suatu putusan lahir dari proses yang tercemar, maka negara memberi ruang untuk memperbaikinya, meskipun putusan tersebut telah inkracht.
Meski demikian, dalam praktik, PK seringkali menjadi kontroversial. Tidak jarang ia digunakan sebagai “upaya lanjutan” bagi pihak yang kalah, bukan sebagai instrumen koreksi yang sejati. Hal ini menimbulkan beban tambahan bagi Mahkamah Agung dan berpotensi mengaburkan fungsi asli PK itu sendiri.
Oleh karena itu, penting bagi para praktisi hukum untuk menempatkan PK secara proporsional: bukan sebagai jalan kedua untuk berperkara, melainkan sebagai mekanisme luar biasa untuk memperbaiki ketidakadilan yang nyata.
Pada akhirnya, PK adalah refleksi dari prinsip bahwa hukum tidak boleh kaku. Ia harus memberi ruang bagi koreksi, tetapi tetap menjaga batas agar tidak kehilangan kepastian. Di situlah letak keseimbangan yang terus diuji dalam praktik peradilan kita.
Dikutip dari: berbagai sumber
