JAKARTA — Maya Agustini mengajukan keberatan atas Putusan Majelis Disiplin Profesi Nomor 62/P/MDP/X/2025 yang menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi.
Dalam dokumen keberatan, Maya menyoroti dugaan adanya penilaian yang dinilai bersifat sepihak serta tidak didasarkan pada pemeriksaan yang memadai.
“Penilaian yang diberikan hanya didasarkan pada keterangan pasien dan bukti sepihak seperti rekaman suara, tanpa verifikasi terhadap pengadu,” ujar Maya dalam dokumen tersebut.
Ia menilai, kondisi tersebut menyebabkan keterangan yang dihasilkan menjadi tidak utuh dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
“Akibatnya, keterangan yang dikeluarkan tidak utuh dan berpotensi menyesatkan,” katanya.
Maya juga menyebut bahwa keterangan tersebut telah digunakan dalam proses persidangan, yang menurutnya berdampak pada kerugian secara moril maupun materil.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan dasar profesional dalam pemberian penilaian terhadap kondisi kejiwaan dirinya.
“Pengadu bukan pasien teradu dan tidak pernah dilakukan pemeriksaan psikologis, sehingga tidak terdapat dasar objektif untuk menilai kondisi kejiwaan pengadu,” ujarnya.
Menurut Maya, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip dasar praktik tenaga kesehatan yang mengharuskan adanya pemeriksaan langsung dan objektif sebelum memberikan kesimpulan profesional.
Sebelumnya, Majelis Disiplin Profesi menyatakan bahwa teradu, seorang psikolog yang berpraktik di sebuah rumah sakit di Jakarta, tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi atas seluruh pokok pengaduan.(*)
