JAKARTA, — Putusan Majelis Disiplin Profesi terkait kasus yang melibatkan seorang psikolog di rumah sakit swasta di Jakarta Pusat menuai sorotan. Dalam sidang yang digelar Kamis (2/4/2026), Majelis menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar ketentuan disiplin profesi.
Putusan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan, termasuk keterangan ahli dan dokumen rekam medis. Namun, sejumlah kalangan menilai pertimbangan Majelis masih bersifat deskriptif dan belum menunjukkan kedalaman analisis yang memadai.
Seorang pakar hukum kesehatan yang dimintai tanggapan menilai, Majelis belum terlihat melakukan pengujian secara kritis terhadap keseluruhan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
“Pertimbangan yang disusun lebih banyak merangkum keterangan yang ada, tetapi belum menunjukkan proses pengujian yang kritis, terutama ketika terdapat potensi perbedaan keterangan antara pengadu dan teradu,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (3/4/2026).
Menurut dia, putusan juga tidak menguraikan secara jelas alasan Majelis lebih meyakini keterangan pihak Teradu dan para ahli dibandingkan dalil yang disampaikan Pengadu.
Selain itu, ketergantungan pada keterangan ahli dinilai cukup dominan. Seluruh ahli disebut mendukung Teradu, tetapi tidak dijelaskan secara rinci dasar metodologis pendapat tersebut maupun sejauh mana independensi para ahli diuji dalam persidangan.
“Dalam praktik yang baik, pendapat ahli seharusnya tidak diterima begitu saja, melainkan diuji, baik dari sisi metodologi maupun potensi biasnya,” kata dia.
Dari sisi pembuktian, Majelis juga dinilai tidak secara eksplisit menjelaskan standar yang digunakan. Putusan langsung menyimpulkan tidak adanya pelanggaran tanpa menguraikan parameter pembuktian maupun bagaimana keraguan ditafsirkan.
Pengamat tersebut menambahkan, dalil-dalil yang diajukan Pengadu juga belum dibedah secara spesifik. Tanggapan Majelis cenderung menggunakan pendekatan umum bahwa tindakan Teradu telah sesuai dengan kompetensi profesi.
“Pendekatan seperti ini berisiko mengabaikan kemungkinan adanya kesalahan yang sifatnya parsial atau tidak langsung masuk kategori pelanggaran berat,” ujarnya.
Lebih lanjut, aspek etik dalam perkara ini juga dinilai belum mendapat perhatian yang proporsional. Dugaan terkait kejujuran dan kecukupan penjelasan kepada pasien dinilai tidak digali secara mendalam.
Menurut dia, penilaian yang terlalu bertumpu pada rekam medis berpotensi mengabaikan dimensi komunikasi antara tenaga kesehatan dan pasien.
“Rekam medis memang penting, tetapi tidak selalu mencerminkan kualitas komunikasi. Perlu dilihat apakah pasien benar-benar memahami penjelasan yang diberikan,” katanya.
Ia juga menyoroti belum adanya pengujian terhadap kualitas rekam medis itu sendiri, termasuk kemungkinan bias dalam pencatatan karena disusun oleh pihak Teradu.
Dari perspektif perlindungan pasien, putusan ini dinilai masih cenderung berorientasi pada tenaga kesehatan. Padahal, dalam perkara disiplin profesi, posisi pasien sebagai pihak yang lebih rentan seharusnya turut menjadi pertimbangan penting.
“Aspek perlindungan pasien, termasuk potensi dampak psikologis, seharusnya menjadi bagian dari analisis, bukan sekadar pelengkap,” ucapnya.
Selain itu, tidak adanya pandangan berbeda (dissenting opinion) dalam putusan juga dinilai membuat proses pengambilan keputusan terkesan linear dan kurang menggambarkan dinamika pertimbangan.
Meski demikian, secara formal, putusan Majelis dinilai telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Perbedaan pandangan yang muncul lebih berkaitan dengan kedalaman analisis, pengujian alat bukti, serta independensi dalam menilai fakta persidangan.
