JAKARTA, — Keberatan atau banding bisa diajukan atas Putusan Majelis Disiplin Profesi Nomor 62/P/MDP/X/2025 yang menyatakan seorang psikolog tidak terbukti melanggar disiplin profesi. Pengadu, Maya Agustini, menilai putusan tersebut belum mempertimbangkan sejumlah aspek penting secara menyeluruh.
Dalam dokumen resmi yang diajukan, Maya yang bertindak sebagai istri pasien Wisnu Wijayanta, mempersoalkan kewenangan Teradu dalam melakukan pemeriksaan yang kemudian digunakan untuk kepentingan hukum, yakni dalam proses persidangan perceraian.
Menurut Pengadu, tindakan tersebut seharusnya mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2015.
“Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan hukum harus dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh dokter spesialis kedokteran jiwa,” demikian tertulis dalam dokumen keberatan.
Pengadu menyebut, dalam praktiknya, Teradu melakukan pemeriksaan secara mandiri tanpa melibatkan psikiater maupun tim multidisiplin. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelampauan kewenangan profesional.
Selain itu, Pengadu juga menyoroti tidak dilakukannya rujukan kepada tenaga yang dinilai lebih kompeten dalam konteks perkara hukum.
“Kegagalan untuk merujuk menunjukkan pengabaian standar prosedur serta pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam praktik profesi,” tulis Pengadu.
Dalam aspek pemeriksaan, Pengadu menilai proses yang dilakukan Teradu tidak memenuhi prinsip objektivitas dan keseimbangan. Disebutkan bahwa kesimpulan terkait kondisi Pengadu dibuat tanpa pemeriksaan langsung maupun kesempatan klarifikasi.
“Teradu tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap Pengadu, tidak memberikan ruang klarifikasi, serta tidak menghadirkan kedua belah pihak secara berimbang,” demikian isi keberatan tersebut.
Pengadu juga menyatakan bahwa keterangan yang diberikan Teradu cenderung sepihak karena hanya didasarkan pada keterangan pasien dan bukti yang tidak diverifikasi secara menyeluruh.
“Penilaian hanya didasarkan pada keterangan sepihak tanpa verifikasi, sehingga berpotensi menyesatkan dan tidak utuh,” tulisnya.
Lebih lanjut, Pengadu menilai Teradu telah memberikan penilaian terhadap kondisi kejiwaan dirinya tanpa dasar pemeriksaan yang memadai.
“Pengadu bukan pasien Teradu dan tidak pernah menjalani pemeriksaan psikologis, sehingga tidak terdapat dasar objektif untuk memberikan penilaian,” kata Pengadu dalam dokumen tersebut.
Tak hanya itu, keberatan juga diarahkan pada pertimbangan Majelis yang dinilai belum menguji fakta secara kritis. Pengadu menilai Majelis terlalu bergantung pada keterangan Teradu dan rekam medis pasien, tanpa mempertimbangkan aspek lain secara proporsional.
“Majelis tidak menguji secara kritis tindakan Teradu dalam konteks hukum dan tidak mempertimbangkan fakta penting, termasuk tidak adanya pemeriksaan terhadap Pengadu,” ujarnya.
Dari sisi dampak, Pengadu menyatakan tindakan Teradu telah menimbulkan kerugian, baik secara moril maupun potensi kerugian ekonomi, serta berdampak pada kondisi psikologis.
“Dampak yang dialami tidak hanya bersifat pribadi, tetapi juga menyangkut aspek psikologis dan ekonomi, namun tidak menjadi pertimbangan dalam putusan,” demikian keterangan tertulis. (*)
