JAKARTA — Maya Agustini mengajukan keberatan atas Putusan Majelis Disiplin Profesi Nomor 62/P/MDP/X/2025 yang menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi. Keberatan tersebut diajukan dengan sejumlah alasan yang menyoroti aspek substansi pemeriksaan hingga dampak putusan terhadap pihak terkait.
Dalam dokumen keberatan, Maya menilai majelis belum mempertimbangkan fakta-fakta secara menyeluruh dalam proses pengambilan keputusan.
“Majelis tidak menguji secara kritis tindakan teradu dalam konteks hukum, serta tidak mempertimbangkan ketidakhadiran pemeriksaan terhadap pengadu,” ujar Maya dalam dokumen tersebut.
Ia juga menyoroti bahwa putusan dinilai terlalu bergantung pada keterangan teradu dan rekam medis pasien, tanpa pengujian yang berimbang terhadap pihak lain.
“Putusan terlalu bergantung pada keterangan teradu dan rekam medis pasien, sehingga tidak mencerminkan keadilan substantif,” katanya.
Menurut Maya, dalam perkara yang memiliki dimensi hukum dan dampak luas, pemeriksaan yang menyeluruh dan objektif menjadi aspek penting untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
Selain itu, ia juga menilai putusan majelis belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap pasien maupun pihak terkait, termasuk dirinya sebagai pengadu.
“Dampak dari tindakan teradu telah dirasakan secara nyata, baik dalam bentuk kerugian moril, potensi hilangnya hak ekonomi, maupun dampak psikologis,” ujarnya.
Namun demikian, ia menyatakan bahwa berbagai dampak tersebut tidak tercermin dalam pertimbangan putusan yang dikeluarkan majelis.
“Hal-hal tersebut tidak menjadi bagian dari pertimbangan dalam putusan, sehingga perlindungan terhadap pihak yang terdampak belum terpenuhi,” kata Maya.
Keberatan ini diajukan sebagai upaya untuk mendapatkan peninjauan kembali terhadap putusan yang telah dikeluarkan, sekaligus mendorong adanya evaluasi terhadap standar pemeriksaan dalam praktik profesi, khususnya pada kasus yang berkaitan dengan aspek hukum.
Sebelumnya, Majelis Disiplin Profesi menyatakan bahwa teradu, seorang psikolog yang berpraktik di sebuah rumah sakit di Jakarta, tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi atas seluruh pokok pengaduan yang diajukan.(*)
