JAKARTA — Maya Agustini mengajukan keberatan atas Putusan Majelis Disiplin Profesi Nomor 62/P/MDP/X/2025 yang menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi.
Dalam dokumen keberatan tersebut, Maya menyoroti aspek objektivitas dan keseimbangan dalam proses pemeriksaan yang dinilai belum terpenuhi.
“Teradu telah membuat kesimpulan terkait kondisi pengadu tanpa pernah melakukan pemeriksaan langsung,” ujar Maya dalam dokumen keberatannya.
Selain itu, ia juga menyebut tidak adanya ruang klarifikasi dalam proses tersebut.
“Pengadu tidak pernah diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi ataupun penjelasan,” katanya.
Maya menambahkan, proses pemeriksaan juga dinilai tidak menghadirkan kedua belah pihak secara berimbang sebagaimana prinsip profesionalitas dalam praktik psikologi.
“Tidak ada proses yang menghadirkan kedua belah pihak secara seimbang, sehingga prinsip objektivitas patut dipertanyakan,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan objektivitas dalam praktik psikologi klinis, terutama ketika kesimpulan yang dihasilkan berpotensi berdampak pada aspek hukum.
Sebelumnya, Majelis Disiplin Profesi menyatakan bahwa teradu, seorang psikolog yang berpraktik di sebuah rumah sakit di Jakarta, tidak terbukti melanggar disiplin profesi atas seluruh pokok pengaduan.(*)
