JAKARTA — Perdebatan mengenai apakah Peninjauan Kembali (PK) dapat diajukan lebih dari satu kali kembali mencuat. Secara normatif, aturan perundang-undangan membatasi PK hanya satu kali, namun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka ruang pengecualian, khususnya dalam perkara pidana.
Berdasarkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP serta Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang
Mahkamah Agung (UU MA), PK ditegaskan hanya dapat diajukan satu kali. Ketentuan
ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dalam proses peradilan.
Namun, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 memberikan
tafsir berbeda. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pembatasan PK hanya
satu kali tidak berlaku secara mutlak untuk perkara pidana.
“Dalam perkara pidana, pencarian kebenaran materiil harus diutamakan,
sehingga PK tidak boleh dibatasi hanya satu kali,” demikian pertimbangan MK
dalam putusannya.
Meski demikian, Mahkamah Agung (MA) mengambil sikap berbeda dalam praktik peradilan.
Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014, MA menegaskan
bahwa pengajuan PK tetap dibatasi satu kali.
“Pengadilan tidak diperkenankan menerima permohonan PK kedua dan
seterusnya,” tulis MA dalam SEMA tersebut, dengan alasan menjaga kepastian
hukum dan menghindari penyalahgunaan upaya hukum.
Sejumlah ahli hukum menilai adanya ketegangan antara putusan MK dan
kebijakan MA ini menimbulkan ketidakpastian dalam praktik. Guru Besar Hukum
Pidana, misalnya, menyebut bahwa secara teoritis PK lebih dari sekali
dimungkinkan, tetapi implementasinya sangat terbatas.
“Secara konstitusional dimungkinkan, tetapi secara administratif peradilan
masih dibatasi oleh MA. Akibatnya, PK kedua sangat sulit untuk diproses,”
ujarnya.
Dalam praktiknya, PK kedua hanya memiliki peluang dalam kondisi sangat
khusus, seperti adanya dua putusan yang saling bertentangan terhadap objek
perkara yang sama.
Dengan demikian, meskipun secara konstitusional terdapat ruang untuk
mengajukan PK lebih dari satu kali dalam perkara pidana, realitas di lapangan
menunjukkan bahwa upaya tersebut masih menghadapi hambatan administratif yang
signifikan.
