JAKARTA — Seorang psikolog yang mengeluarkan surat keterangan tanpa melakukan asesmen langsung terhadap pasien, dinyatakan tidak bersalah dalam sidang etik Konsil Kesehatan Indonesia. Putusan tersebut menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan tidak melanggar ketentuan etik profesi maupun hukum yang berlaku pada Kamis (2/4/2026)
Kasus ini menarik perhatian publik karena dalam praktik psikologi, asesmen umumnya menjadi dasar utama sebelum seorang profesional memberikan kesimpulan atau rekomendasi tertulis. Tanpa proses tersebut, validitas sebuah surat keterangan kerap dipertanyakan.
Dalam pertimbangannya, majelis etik diduga melihat tidak adanya dampak kerugian langsung yang ditimbulkan dari tindakan tersebut. Selain itu, terdapat kemungkinan adanya kondisi tertentu yang menjadi dasar pertimbangan, seperti penggunaan data sekunder atau kebutuhan administratif yang tidak memerlukan asesmen mendalam.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai bahwa putusan ini tetap menyisakan ruang perdebatan, khususnya terkait standar profesional dalam praktik psikologi. Pasalnya, prosedur seperti wawancara, observasi, dan penggunaan alat tes psikologi selama ini dianggap sebagai bagian penting dalam menjaga akurasi dan kredibilitas layanan.
Pengamat menilai, tanpa penjelasan yang transparan dari lembaga etik, putusan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di kalangan publik maupun praktisi. Kekhawatiran muncul terkait kemungkinan adanya normalisasi praktik tanpa asesmen yang dapat memengaruhi kualitas layanan psikologi ke depan.
Selain itu, surat keterangan psikologis kerap digunakan dalam berbagai kepentingan, mulai dari proses hukum, pendidikan, hingga dunia kerja. Oleh karena itu, kejelasan standar dan batasan dalam penerbitannya dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Para ahli juga menekankan perlunya peran aktif lembaga etik dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk menjelaskan kondisi-kondisi yang memungkinkan suatu tindakan dinilai tidak melanggar.
Putusan ini dinilai dapat menjadi momentum evaluasi bagi profesi psikologi, khususnya dalam menyeimbangkan antara fleksibilitas praktik dan ketegasan standar etik.
Di sisi lain, publik berharap agar kepentingan perlindungan masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan layanan profesional.
