![]() |
| Foto: courtesy beritabojonegoro |
Jakarta - Seorang psikolog tidak dapat secara hukum maupun etika profesi mengeluarkan surat keterangan yang mendiagnosis kondisi psikologis seseorang hanya berdasarkan rekaman suara atau laporan sepihak. Hal ini menegaskan pentingnya prosedur pemeriksaan langsung dalam praktik psikologi klinis di Indonesia.
Menurut prinsip Kode Etik Psikologi Indonesia (KEPI), setiap penilaian atau diagnosis harus dilakukan melalui pemeriksaan komprehensif, termasuk wawancara klinis, observasi, serta penggunaan alat tes psikologi yang terstandar. “Diagnosis psikologis tidak bisa ditegakkan tanpa interaksi langsung dengan individu yang diperiksa. Mengandalkan informasi sepihak berpotensi menimbulkan bias dan pelanggaran etika,” ujar seorang psikolog klinis forensik.
Dalam praktiknya, psikolog memang masih dapat mengeluarkan surat keterangan terbatas, misalnya menyatakan bahwa seorang klien telah menjalani konseling dan membawa bukti tertentu seperti rekaman. Namun, dokumen tersebut tidak dapat diartikan sebagai diagnosis terhadap pihak lain. “Surat itu hanya mencatat apa yang disampaikan klien, bukan menilai kondisi psikologis orang yang tidak diperiksa,” tambah ahli tersebut.
Dari sisi hukum, kekuatan bukti rekaman suara juga memiliki keterbatasan. Mengacu pada Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Rekaman suara dapat dikategorikan sebagai bukti petunjuk, namun harus diuji keaslian dan relevansinya.
“Rekaman elektronik memang dapat digunakan, tetapi sifatnya hanya pendukung. Dalam kasus seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), biasanya diperlukan visum et psikiatrikum untuk memperkuat dugaan adanya kekerasan psikis,” jelas seorang praktisi hukum pidana.
Prosedur yang dianjurkan bagi pihak yang merasa dirugikan adalah melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kepolisian. Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak terkait dan, bila perlu, merujuk untuk pemeriksaan psikologis resmi oleh tenaga profesional yang berwenang.
Dengan demikian, baik dari sisi etika profesi maupun hukum, diagnosis sepihak tidak dapat dibenarkan. Proses yang objektif, menyeluruh, dan melibatkan semua pihak tetap menjadi syarat utama dalam penilaian kondisi psikologis.
.lg.jpg)