test

Pengadu Bisa Ajukan Banding atas Putusan Majelis Disiplin Profesi


JAKARTA — Maya Agustini bisa mengajukan keberatan atau banding atas Putusan Majelis Disiplin Profesi Nomor 62/P/MDP/X/2025 yang sebelumnya menyatakan seorang psikolog di rumah sakit swasta di Jakarta Pusat tidak terbukti melanggar disiplin profesi.


Dalam dokumen resmi keberatan yang diajukan kepada otoritas yang berwenang, Maya bertindak sebagai istri pasien, Wisnu Wijayanta. Ia mempersoalkan sejumlah pertimbangan Majelis, termasuk aspek kewenangan profesional dalam pemeriksaan yang dilakukan Teradu.


Salah satu poin utama keberatan menyangkut dugaan bahwa Teradu melakukan pemeriksaan yang digunakan untuk kepentingan hukum tanpa memiliki kompetensi di bidang psikologi forensik.


Dalam dokumen tersebut disebutkan, Teradu mengeluarkan surat keterangan yang kemudian digunakan dalam proses persidangan perceraian. Menurut Pengadu, tindakan itu seharusnya tunduk pada ketentuan pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan hukum.


“Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan hukum seharusnya dilakukan oleh tim yang dipimpin dokter spesialis kedokteran jiwa, bukan dilakukan secara mandiri,” demikian tertulis dalam dokumen keberatan.


Pengadu merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2015 sebagai dasar keberatan. Dalam aturan tersebut, pemeriksaan untuk kepentingan hukum diatur harus melibatkan tim yang memiliki kewenangan khusus.


Menurut Pengadu, Teradu diduga telah melampaui batas kewenangan profesional karena melakukan pemeriksaan tanpa melibatkan psikiater maupun tim multidisiplin.


“Faktanya, Teradu bertindak sendiri tanpa melibatkan tim maupun psikiater, sehingga patut diduga telah melampaui kewenangan profesionalnya,” tulis Pengadu.


Selain itu, keberatan juga diajukan terhadap kesimpulan Majelis yang menyatakan tidak adanya pelanggaran disiplin atas seluruh pokok pengaduan. Pengadu menilai putusan tersebut belum mempertimbangkan secara menyeluruh aspek kompetensi dalam konteks penggunaan hasil pemeriksaan untuk proses hukum. (*)


Ads

Ad Banner
Diberdayakan oleh Blogger.