test

Keberatan atas Putusan Majelis Disiplin, Pengadu Soroti Tidak Adanya Rujukan Profesional


JAKARTA  — Pengadu, Maya Agustini, mengajukan keberatan atas Putusan Majelis Disiplin Profesi Nomor 62/P/MDP/X/2025 yang menyatakan teradu tidak terbukti melanggar disiplin profesi.


Dalam dokumen keberatan yang diajukan, Maya menyampaikan bahwa terdapat aspek penting yang dinilai belum dipertimbangkan secara memadai, khususnya terkait kewajiban rujukan profesional dalam penanganan kasus yang memiliki implikasi hukum.


“Dalam konteks perkara hukum, seharusnya dilakukan rujukan kepada tenaga yang lebih kompeten, seperti psikiater atau tim pemeriksa,” ujar Maya dalam dokumen keberatan.


Ia menilai, tidak dilakukannya rujukan tersebut menunjukkan adanya pengabaian terhadap standar prosedur serta prinsip kehati-hatian dalam praktik profesi.


“Tidak adanya rujukan mencerminkan pengabaian standar prosedur dan prinsip kehati-hatian yang seharusnya dijunjung dalam praktik profesional,” katanya.


Sebelumnya, Majelis Disiplin Profesi dalam putusannya menyatakan bahwa teradu, seorang psikolog yang berpraktik di sebuah rumah sakit di Jakarta, tidak terbukti melakukan pelanggaran atas seluruh pokok pengaduan.


Namun demikian, pihak pengadu berpandangan bahwa aspek substansi pemeriksaan, termasuk kebutuhan rujukan dalam kasus dengan dimensi hukum, perlu ditelaah kembali oleh otoritas yang lebih tinggi.(*)


Ads

Ad Banner
Diberdayakan oleh Blogger.