test

Memahami Syarat dan Tata Cara Peninjauan Kembali Perdata di Era Digital


Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara perdata merupakan instrumen hukum yang memberikan kesempatan terakhir bagi para pencari keadilan untuk mengoreksi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, tidak semua perkara dapat diajukan PK. Undang-undang telah menetapkan batasan ketat, baik dari sisi alasan maupun prosedur pengajuannya.

 

Pasal 67 Undang-Undang Mahkamah Agung (UU MA) secara limitatif mengatur alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar pengajuan PK. Di antaranya adalah apabila putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat yang baru diketahui setelah perkara diputus, atau ketika bukti yang digunakan ternyata dinyatakan palsu oleh hakim pidana. Selain itu, PK juga dimungkinkan jika ditemukan bukti baru (novum) yang bersifat menentukan dan sebelumnya tidak dapat ditemukan.

 

Alasan lainnya mencakup kekeliruan hakim dalam memutus, adanya putusan yang mengabulkan lebih dari yang dituntut, bagian tuntutan yang tidak diputus, hingga adanya putusan yang saling bertentangan dalam perkara yang sama. Keseluruhan alasan ini menunjukkan bahwa PK bukanlah upaya hukum biasa, melainkan mekanisme korektif atas cacat serius dalam putusan pengadilan.

 

Di samping alasan, aspek waktu juga menjadi faktor penentu. Pasal 69 UU MA menetapkan tenggang waktu 180 hari untuk mengajukan PK, yang perhitungannya berbeda-beda tergantung pada dasar pengajuan. Untuk alasan kebohongan atau bukti palsu, tenggat waktu dihitung sejak hal tersebut diketahui atau sejak putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, untuk novum, waktu dihitung sejak bukti ditemukan dan harus dinyatakan di bawah sumpah.

 

Adapun untuk alasan lain seperti kekhilafan hakim atau putusan yang bertentangan, tenggang waktu dihitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak. Ketentuan ini menegaskan bahwa disiplin waktu merupakan bagian tak terpisahkan dari kepastian hukum.

 

Dari sisi tata cara, permohonan PK harus diajukan oleh para pihak yang berperkara, ahli warisnya, atau kuasa hukumnya. Permohonan tersebut diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama. Menariknya, permohonan dapat diajukan baik secara tertulis maupun lisan. Dalam hal pemohon tidak mampu menulis, pengadilan berkewajiban membantu menuangkan permohonan tersebut.

 

Proses selanjutnya melibatkan mekanisme pemberitahuan kepada pihak lawan dalam waktu 14 hari, yang kemudian diberi kesempatan untuk memberikan jawaban dalam jangka waktu 30 hari. Setelah seluruh dokumen lengkap, berkas perkara akan diteruskan ke Mahkamah Agung.

 

Perkembangan terbaru menunjukkan adanya transformasi signifikan dalam sistem administrasi peradilan. Sejak 1 Mei 2024, pengajuan PK dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP) atau e-court Mahkamah Agung. Bahkan, pengiriman berkas fisik tidak lagi diberlakukan. Meski demikian, akses sistem saat ini masih terbatas bagi advokat sebagai pengguna terdaftar.

 

Bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan sistem elektronik, pengadilan negeri tetap memberikan bantuan administratif. Panitera akan membantu menuangkan permohonan PK ke dalam sistem elektronik, sehingga akses terhadap keadilan tetap terjaga.

 

Dengan demikian, PK perdata tidak hanya menuntut dasar hukum yang kuat, tetapi juga ketepatan prosedur dan adaptasi terhadap sistem digital. Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa modernisasi ini benar-benar mempermudah, bukan justru membatasi, akses masyarakat terhadap keadilan.

 

Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung beserta perubahannya;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022.

 

Referensi:

-          Surat Kepaniteraan Mahkamah Agung Nomor 712/PAN/HK1.2.3/IV/2024 perihal Pemberlakuan Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik;

-          E-court Mahkamah Agung, yang diakses pada 23 September 2025 pukul 17.15 WIB;

 

Ads

Ad Banner
Diberdayakan oleh Blogger.