Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara perdata merupakan instrumen hukum yang memberikan kesempatan terakhir bagi para pencari keadilan untuk mengoreksi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, tidak semua perkara dapat diajukan PK. Undang-undang telah menetapkan batasan ketat, baik dari sisi alasan maupun prosedur pengajuannya.
Pasal 67 Undang-Undang Mahkamah Agung (UU MA) secara limitatif mengatur
alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar pengajuan PK. Di antaranya adalah
apabila putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat yang baru
diketahui setelah perkara diputus, atau ketika bukti yang digunakan ternyata
dinyatakan palsu oleh hakim pidana. Selain itu, PK juga dimungkinkan jika
ditemukan bukti baru (novum) yang bersifat menentukan dan sebelumnya tidak
dapat ditemukan.
Alasan lainnya mencakup kekeliruan hakim dalam memutus, adanya putusan yang
mengabulkan lebih dari yang dituntut, bagian tuntutan yang tidak diputus,
hingga adanya putusan yang saling bertentangan dalam perkara yang sama.
Keseluruhan alasan ini menunjukkan bahwa PK bukanlah upaya hukum biasa,
melainkan mekanisme korektif atas cacat serius dalam putusan pengadilan.
Di samping alasan, aspek waktu juga menjadi faktor penentu. Pasal 69 UU MA
menetapkan tenggang waktu 180 hari untuk mengajukan PK, yang perhitungannya
berbeda-beda tergantung pada dasar pengajuan. Untuk alasan kebohongan atau
bukti palsu, tenggat waktu dihitung sejak hal tersebut diketahui atau sejak
putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, untuk novum, waktu
dihitung sejak bukti ditemukan dan harus dinyatakan di bawah sumpah.
Adapun untuk alasan lain seperti kekhilafan hakim atau putusan yang
bertentangan, tenggang waktu dihitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum
tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak. Ketentuan ini menegaskan bahwa
disiplin waktu merupakan bagian tak terpisahkan dari kepastian hukum.
Dari sisi tata cara, permohonan PK harus diajukan oleh para pihak yang
berperkara, ahli warisnya, atau kuasa hukumnya. Permohonan tersebut diajukan
kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada
tingkat pertama. Menariknya, permohonan dapat diajukan baik secara tertulis maupun
lisan. Dalam hal pemohon tidak mampu menulis, pengadilan berkewajiban membantu
menuangkan permohonan tersebut.
Proses selanjutnya melibatkan mekanisme pemberitahuan kepada pihak lawan
dalam waktu 14 hari, yang kemudian diberi kesempatan untuk memberikan jawaban
dalam jangka waktu 30 hari. Setelah seluruh dokumen lengkap, berkas perkara
akan diteruskan ke Mahkamah Agung.
Perkembangan terbaru menunjukkan adanya transformasi signifikan dalam sistem
administrasi peradilan. Sejak 1 Mei 2024, pengajuan PK dilakukan secara
elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP) atau e-court Mahkamah
Agung. Bahkan, pengiriman berkas fisik tidak lagi diberlakukan. Meski demikian,
akses sistem saat ini masih terbatas bagi advokat sebagai pengguna terdaftar.
Bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan sistem elektronik, pengadilan
negeri tetap memberikan bantuan administratif. Panitera akan membantu
menuangkan permohonan PK ke dalam sistem elektronik, sehingga akses terhadap
keadilan tetap terjaga.
Dengan demikian, PK perdata tidak hanya menuntut dasar hukum yang kuat,
tetapi juga ketepatan prosedur dan adaptasi terhadap sistem digital. Tantangan
ke depan adalah memastikan bahwa modernisasi ini benar-benar mempermudah, bukan
justru membatasi, akses masyarakat terhadap keadilan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung beserta perubahannya;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022.
Referensi:
-
Surat Kepaniteraan Mahkamah Agung Nomor
712/PAN/HK1.2.3/IV/2024 perihal Pemberlakuan Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan
Peninjauan Kembali secara Elektronik;
-
E-court Mahkamah Agung, yang diakses pada 23 September
2025 pukul 17.15 WIB;
