Depok — Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, Maya Agustini menyampaikan permohonan agar pihak SS segera memberikan tanggapan atas surat balasan yang telah dikirimkannya sebelumnya.
Dalam surat yang disampaikan, Maya menyatakan bahwa dirinya telah mengirimkan tanggapan tertanggal 14 Mei 2024 atas somasi yang dilayangkan SS. Namun hingga saat ini, ia mengaku belum menerima respons resmi dari pihak tersebut.
Maya menilai, jawaban atas surat tersebut penting guna menjaga keberlanjutan proses hukum yang tengah berjalan, khususnya terkait perkara perceraian yang telah terdaftar di Pengadilan Agama Depok dengan nomor 3284/Pdt.G/2023/PA.Dpk.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kesinambungan pelaksanaan Akta Kesepakatan Bersama Nomor 13 tertanggal 14 November 2023 yang sebelumnya telah disepakati para pihak di hadapan notaris. Menurutnya, komunikasi yang baik diperlukan agar pelaksanaan kesepakatan tersebut dapat berjalan sesuai harapan.
Dalam keterangannya, Maya juga menyinggung hasil pertemuan yang telah dilaksanakan pada 16 Mei 2024. Ia berharap hasil pertemuan tersebut dapat ditindaklanjuti secara konstruktif oleh kedua belah pihak.
Sebagai bentuk keseriusan, Maya memberikan batas waktu selama tiga hari kalender sejak surat tersebut disampaikan agar pihak SSAJ dapat memberikan jawaban resmi. Ia berharap adanya respons tersebut dapat membantu menemukan jalan keluar terbaik bagi permasalahan yang dihadapi.
Maya juga menyampaikan harapannya agar penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan secara baik dan damai, dengan mengedepankan itikad baik dari semua pihak.
