test

Somasi 1 Dilayangkan SS ke Ibu Maya


Depok
— Kantor hukum SS menyampaikan somasi pertama kepada Ibu Maya terkait belum dilaksanakannya ketentuan dalam Akta Kesepakatan Bersama Nomor 13 tertanggal 14 November 2023 yang dibuat di hadapan notaris.


Dalam somasi tersebut, SS menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah berkomunikasi dengan kuasa hukum terdahulu Maya, yakni YN & Partners. Berdasarkan informasi yang diterima, hubungan kuasa antara Maya dan kuasa hukumnya disebut telah berakhir sejak putusan perkara Nomor 3284/Pdt.G/2023/PA.Dpk di Pengadilan Agama Depok dinyatakan berkekuatan hukum tetap pada 22 Maret 2024.


Sehubungan dengan hal tersebut, SS menyatakan telah berupaya melakukan konfirmasi melalui surat tertanggal 1 April 2024 terkait tindak lanjut pengajuan gugatan perceraian sebagaimana disepakati dalam akta. Namun, hingga somasi diterbitkan, pihaknya mengaku belum menerima tanggapan dari Ibu Maya.


Di sisi lain, SS juga mengungkap adanya surat dari Maya yang ditujukan kepada kuasa hukumnya tertanggal 11 April 2024. Dalam surat tersebut, Ibu Maya disebut menyampaikan keberatan terhadap sejumlah hal, termasuk isi gugatan sebelumnya serta Akta Kesepakatan Bersama Nomor 13, dan mengusulkan adanya koreksi atau addendum.


Menurut SS, akta kesepakatan tersebut telah ditandatangani oleh para pihak sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, setiap pihak dinilai berkewajiban melaksanakan isi perjanjian sesuai prinsip hukum yang berlaku.


Selain itu, SS menyebut telah menerima pesan dari Ibu Maya pada 29 April 2024 yang menyatakan bahwa gugatan perceraian telah siap diajukan dan telah dikonsultasikan ke Pengadilan Agama Depok. Namun, setelah dilakukan pengecekan, SS mengaku belum menemukan adanya pendaftaran gugatan dimaksud.


Berdasarkan rangkaian tersebut, SS menilai terdapat indikasi penundaan dalam pelaksanaan kewajiban sebagaimana tercantum dalam kesepakatan. Meskipun demikian, pihaknya tetap membuka ruang itikad baik dari Maya untuk memenuhi ketentuan yang telah disepakati.


Dalam somasi tersebut, SS memberikan waktu selama tiga hari kalender sejak tanggal somasi agar Maya melaksanakan isi Akta Kesepakatan Bersama Nomor 13, khususnya terkait ketentuan mengenai tata cara perceraian.


Apabila dalam jangka waktu tersebut belum terdapat pelaksanaan, pihak SS menyatakan bahwa kliennya akan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk peninjauan kembali kewajiban pembayaran nafkah serta upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ads

Ad Banner
Diberdayakan oleh Blogger.