test

Pasal 6 Akta 13 Kesepakatan Bersama Jadi Sorotan, Aspek Kesepakatan Bebas Dipertanyakan


Depok — Pasal 6 dalam Akta Kesepakatan Bersama Nomor 13 menjadi perhatian dalam proses hukum yang sedang berjalan. Pasal tersebut memuat ketentuan penghentian gugatan, pembatasan komunikasi, kewajiban penghapusan publikasi, serta komitmen untuk tidak menempuh upaya hukum di kemudian hari.

Pihak Kedua (Maya) menyampaikan bahwa saat penandatanganan perjanjian, dirinya berada dalam kondisi kesehatan yang kurang stabil dan mengalami tekanan emosional akibat proses perceraian. Kondisi ini dinilai relevan untuk dikaji dari perspektif hukum perdata, khususnya terkait terpenuhinya unsur kesepakatan bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

 

Dalam hukum perdata, suatu perjanjian harus dibuat berdasarkan persetujuan yang bebas tanpa paksaan atau penyalahgunaan keadaan. Apabila unsur tersebut tidak terpenuhi, perjanjian dapat dimintakan pembatalan melalui pengadilan.

 

Selain itu, sejumlah klausul dalam Pasal 6 yang membatasi hak untuk melakukan upaya hukum di masa mendatang dapat diuji berdasarkan prinsip keseimbangan dan itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

 

Hingga kini belum terdapat putusan pengadilan terkait sah atau tidaknya ketentuan tersebut. Penilaian akhir tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan.

 

Ads

Ad Banner
Diberdayakan oleh Blogger.