Pihak Kedua (Maya) menyampaikan bahwa saat penandatanganan perjanjian,
dirinya berada dalam kondisi kesehatan yang kurang stabil dan mengalami tekanan
emosional akibat proses perceraian. Kondisi ini dinilai relevan untuk dikaji
dari perspektif hukum perdata, khususnya terkait terpenuhinya unsur kesepakatan
bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Dalam hukum perdata, suatu perjanjian harus
dibuat berdasarkan persetujuan yang bebas tanpa paksaan atau penyalahgunaan
keadaan. Apabila unsur tersebut tidak terpenuhi, perjanjian dapat dimintakan
pembatalan melalui pengadilan.
Selain itu, sejumlah klausul dalam Pasal 6
yang membatasi hak untuk melakukan upaya hukum di masa mendatang dapat diuji
berdasarkan prinsip keseimbangan dan itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal
1338 KUHPerdata.
Hingga kini belum terdapat putusan pengadilan
terkait sah atau tidaknya ketentuan tersebut. Penilaian akhir tetap menjadi
kewenangan lembaga peradilan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan.
