DEPOK – Kuasa hukum tergugat dalam perkara perceraian Nomor 3284/Pdt.G/2023/PA.Dpk menyampaikan duplik atas replik yang sebelumnya diajukan penggugat di Pengadilan Agama (PA) Depok (21/12/2023).
Dalam dokumen persidangan yang diterima redaksi, tim kuasa hukum dari kantor SSAJ & Associates menyatakan tetap berpegang pada jawaban tertanggal 14 Desember 2023 dan membantah dalil-dalil yang disampaikan penggugat dalam replik tertanggal 18 Desember 2023, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui.
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam duplik tersebut adalah penolakan tergugat terhadap permohonan uang paksa (dwangsom) yang diajukan penggugat. Kuasa hukum tergugat menilai permohonan tersebut tidak sejalan dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam Akta Nomor 13 tertanggal 14 November 2023 yang dibuat di hadapan notaris.
Menurut pihak tergugat, akta tersebut telah mengatur pembagian harta bersama (gono-gini) secara musyawarah serta memuat ketentuan pelaksanaan kesepakatan.
Oleh karena itu, tergugat menilai permohonan uang paksa tidak memiliki dasar dalam kesepakatan dimaksud dan berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan dalam pelaksanaannya.
Dalam petitumnya, tergugat memohon agar majelis hakim menyatakan Akta Nomor 13 sah dan mengikat, serta menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.
Tergugat juga meminta agar salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dikirimkan kepada Kantor Urusan Agama terkait untuk dicatat dalam register yang berlaku.
Sebagai informasi, dalam sistem peradilan perdata, duplik merupakan tanggapan tergugat atas replik penggugat dan menjadi bagian dari rangkaian proses jawab-menjawab sebelum pembuktian dan kesimpulan.
