Perwakilan pihak terkait memberikan penjelasan mengenai polemik yang berkembang seputar Akta 13 dan proses hukum yang melibatkan Wisnu serta Maya.
Dalam keterangannya, dijelaskan bahwa komunikasi antara kedua belah pihak
sebenarnya telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Disebutkan pula bahwa
telah ada kesepakatan damai terkait penyelesaian persoalan rumah tangga,
termasuk konsekuensi hukum atas berakhirnya pernikahan tersebut.
Menurut penjelasan tersebut, secara prinsip telah disepakati bahwa hubungan
pernikahan tidak dilanjutkan. Selain itu, terdapat kesepakatan mengenai akibat
hukum dari berakhirnya pernikahan, yang kemudian dituangkan dalam akta dan
direncanakan untuk dimasukkan dalam proses hukum lanjutan.
Namun demikian, proses di pengadilan disebut mengalami kendala
administratif. Putusan yang keluar dinyatakan “tidak diterima”, bukan
“ditolak”, yang berarti perkara tersebut dinilai belum memenuhi aspek
formalitas tertentu. Hal ini dinilai sebagai persoalan prosedural, bukan
substansi pokok perkara.
Pihak yang memberikan keterangan juga menegaskan bahwa penunjukan pihak
tertentu dalam proses sebelumnya bukan merupakan inisiatif pribadinya,
melainkan penunjukan langsung dari pihak terkait. Ia menyatakan telah berupaya
mendorong agar proses hukum dipercepat agar isi akta dapat segera dilaksanakan
sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait substansi akta, dijelaskan bahwa isinya disebut telah disusun
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada regulasi
perdata dan Kompilasi Hukum Islam. Disebutkan pula bahwa kewajiban mantan suami
terhadap mantan istri memiliki batasan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Pihak tersebut menegaskan bahwa fokus utamanya adalah agar perkara segera
memperoleh kepastian hukum. Ia juga menyambut baik adanya rencana pengajuan
kembali melalui mekanisme yang lebih kondusif dan kooperatif.
Permintaan
Adendum Berujung Tidak Dilanjutkan, Proses Audiensi Alami Ketidakpastian
Proses
audiensi antara para pihak yang tengah membahas kelanjutan suatu perjanjian
dilaporkan mengalami dinamika. Dalam pertemuan tersebut, salah satu pihak
keluarga sebelumnya mengajukan permintaan penyusunan adendum atau dokumen
tambahan sebagai perubahan atas perjanjian yang telah ada.
Permintaan
tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan draft adendum sesuai
pembahasan awal. Namun dalam perkembangannya, pihak yang mengajukan permintaan
memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan maupun pengesahan dokumen
tersebut.
Keputusan
tersebut menimbulkan ketidakpastian dalam proses penyelesaian yang sedang
berjalan. Meski demikian, tidak dijelaskan secara rinci alasan di balik
perubahan sikap tersebut.
Pengamat
hukum menilai bahwa dalam praktik perundingan, dinamika semacam ini dapat
terjadi karena berbagai faktor, seperti penyesuaian strategi, pertimbangan konsekuensi
hukum, maupun adanya perbedaan pandangan internal di antara para pihak.
Video ini dapat disaksikan melalui Channel Youtube Bunda Maya IBN 1000 Lagu dan Dongeng
link
berikut: https://youtu.be/UWXh-S-Uu8w?si=E0yb3JfpKymdAlsN
