Maya IBN
mengungkapkan bahwa setelah menerima informasi mengenai rencana perceraian, ia
sempat ditawari menggunakan kuasa hukum yang disebut direkomendasikan oleh
pihak suaminya.
Menurut
pengakuannya, ia mempertimbangkan tawaran tersebut, namun akhirnya memilih
mencari kuasa hukum secara independen.
“Saya
memilih pengacara sendiri untuk memastikan pendampingan hukum berjalan
objektif,” ujarnya.
Ia
menyebut sempat berkonsultasi dengan dua pengacara, salah satunya melalui
rekomendasi rekan notaris. Dalam pertemuan awal, ia mengaku mendapatkan
keyakinan bahwa hak-haknya akan diperjuangkan secara maksimal.
Lebih
lanjut, ia menjelaskan bahwa pada tahap awal terdapat sebuah proposal
kesepakatan yang ditawarkan oleh pihak suami. Namun, kuasa hukumnya saat itu
menyarankan agar kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk akta notaris agar
memiliki kekuatan hukum yang lebih jelas.
Menurut
penuturannya, dalam proses berikutnya muncul persoalan terkait biaya penanganan
perkara. Ia menyebut kuasa hukumnya meminta biaya tertentu untuk pengajuan
gugatan. Dalam perkembangannya, ia mengaku mengetahui adanya pemberian dana
dari pihak suami kepada kuasa hukum tersebut.
“Setelah
itu, menurut saya ada perubahan sikap dalam proses pendampingan,” katanya.
Ia juga
menyampaikan bahwa terdapat dokumen kesepakatan yang muncul tanpa ia merasa
dilibatkan secara penuh dalam pembahasannya. Dokumen tersebut, menurut
pengakuannya, memuat sejumlah poin yang berbeda dari proposal awal.
“Saya
merasa isi akta tidak sepenuhnya sesuai dengan proposal yang pertama
diberikan,” tuturnya.
Dalam
periode tersebut, ia mengaku tengah mengalami gangguan kesehatan serius dan
sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Ia menyatakan kondisi
finansialnya saat itu terbatas dan membutuhkan biaya pengobatan.
Menurut
pengakuannya, terdapat pembicaraan bahwa sejumlah biaya akan dipenuhi setelah
adanya penandatanganan dokumen kesepakatan.
Keluarganya menyarankan agar dirinya memprioritaskan kondisi kesehatan.
“Keluarga
saya bilang, yang penting keselamatan dan kesehatan dulu,” ujarnya.
Hingga
berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak lain terkait
pernyataan tersebut. Proses hukum perceraian sendiri telah berjalan melalui
mekanise peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
