test

Psikolog Soroti Dugaan Penerbitan Surat Tanpa Asesmen untuk Kepentingan Hukum


Seorang psikolog bernama Lita Gading menyampaikan pernyataan terbuka terkait dugaan adanya praktik penerbitan surat keterangan psikologis tanpa melalui proses asesmen yang semestinya. Pernyataan tersebut disampaikan melalui sebuah video yang beredar di media sosial.

 

Dalam keterangannya, Lita mengungkapkan adanya laporan mengenai seorang individu yang berkonsultasi kepada seorang psikolog di salah satu rumah sakit. Namun, menurutnya, tidak dilakukan asesmen psikologis sebelum diterbitkannya surat keterangan diagnosis yang kemudian digunakan untuk kepentingan laporan di kepolisian.

 

Ia menegaskan bahwa dalam praktik profesional, penerbitan surat keterangan untuk keperluan hukum seharusnya didasarkan pada prosedur asesmen yang jelas dan sesuai dengan standar etika profesi. Lita juga menyatakan bahwa dirinya, meskipun memiliki kualifikasi akademik tinggi di bidang psikologi, tidak berani mengeluarkan surat dalam konteks hukum tanpa melalui proses asesmen yang lengkap.

 

Lebih lanjut, ia meminta organisasi profesi terkait untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi atas dugaan tersebut. Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas profesi psikolog agar tidak merugikan klien maupun mencoreng nama baik profesi.

 

Dalam pernyataannya, Lita mengaku memiliki data terkait kasus tersebut, namun memilih untuk tidak mempublikasikannya secara terbuka. Ia berharap pihak organisasi profesi dapat menindaklanjuti dan memberikan respons yang transparan.

 

Info ini dapat dilihat di link berikut: https://www.tiktok.com/@ceritabundamayaibn/video/7605404685058510088?_r=1&_t=ZS-9471y7KkwBJ

Ads

Ad Banner
Diberdayakan oleh Blogger.