Seorang psikolog bernama Lita Gading menyampaikan pernyataan terbuka terkait dugaan adanya praktik penerbitan surat keterangan psikologis tanpa melalui proses asesmen yang semestinya. Pernyataan tersebut disampaikan melalui sebuah video yang beredar di media sosial.
Dalam keterangannya, Lita mengungkapkan adanya laporan mengenai seorang
individu yang berkonsultasi kepada seorang psikolog di salah satu rumah sakit.
Namun, menurutnya, tidak dilakukan asesmen psikologis sebelum diterbitkannya
surat keterangan diagnosis yang kemudian digunakan untuk kepentingan laporan di
kepolisian.
Ia menegaskan bahwa dalam praktik profesional, penerbitan surat keterangan
untuk keperluan hukum seharusnya didasarkan pada prosedur asesmen yang jelas
dan sesuai dengan standar etika profesi. Lita juga menyatakan bahwa dirinya,
meskipun memiliki kualifikasi akademik tinggi di bidang psikologi, tidak berani
mengeluarkan surat dalam konteks hukum tanpa melalui proses asesmen yang
lengkap.
Lebih lanjut, ia meminta organisasi profesi terkait untuk melakukan
pengecekan dan klarifikasi atas dugaan tersebut. Ia juga menekankan pentingnya
menjaga integritas profesi psikolog agar tidak merugikan klien maupun mencoreng
nama baik profesi.
Dalam pernyataannya, Lita mengaku memiliki data terkait kasus tersebut,
namun memilih untuk tidak mempublikasikannya secara terbuka. Ia berharap pihak
organisasi profesi dapat menindaklanjuti dan memberikan respons yang
transparan.
Info ini dapat dilihat di link berikut: https://www.tiktok.com/@ceritabundamayaibn/video/7605404685058510088?_r=1&_t=ZS-9471y7KkwBJ
