JAKARTA, 14 /11/2023 — Sebuah pertemuan di kantor notaris pada Selasa (14/11/2023) diwarnai perbincangan panjang terkait dugaan sengketa pembangunan ruko serta persoalan rumah tangga antara seorang perempuan berinisial M.A. dan suaminya, W.
Dalam pertemuan tersebut, M.A. menyampaikan
sejumlah keberatan terkait dokumen perjanjian pembangunan ruko di atas lahan
yang disebut sebagai bagian dari harta bersama. Ia mempertanyakan rincian
anggaran biaya (RAB) yang menurutnya memiliki perbedaan nilai.
“Awalnya disebutkan nilainya sekitar Rp1,5
miliar, namun dokumen yang saya terima berbeda,” ujar M.A. di hadapan notaris
dan pihak terkait.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan dalam
forum tersebut, terdapat dua versi RAB dengan angka yang berbeda. Salah satu
pihak menyebutkan bahwa revisi dilakukan karena adanya perubahan desain, dari
konsep awal dengan kios tambahan menjadi bangunan ruko penuh, yang dinilai
lebih sesuai dengan kebutuhan komersial ke depan.
Pihak notaris menjelaskan bahwa dalam akta
kesepakatan, pokok perjanjian yang dicantumkan adalah komitmen pembangunan ruko
di atas tanah yang dimaksud. Adapun detail teknis dan pembiayaan disebutkan
mengacu pada lampiran dokumen yang disepakati bersama.
“Intinya, sesuai perjanjian, akan dibangunkan
ruko di atas tanah tersebut. Mengenai angka, kami mendasarkan pada dokumen
lampiran yang diserahkan,” ujar notaris dalam pertemuan itu.
Selain membahas persoalan pembangunan, M.A.
juga mengungkapkan kondisi rumah tangganya yang menurutnya mengalami perubahan
sejak beberapa tahun terakhir. Ia menyampaikan adanya persoalan komunikasi
serta dugaan pelanggaran komitmen dalam pernikahan. Namun demikian, pernyataan
tersebut merupakan pandangan pribadi M.A. dan belum terdapat tanggapan langsung
dari pihak W. dalam forum tersebut.
Sengketa ini menjadi perhatian karena
melibatkan aspek perdata berupa harta bersama dan kesepakatan pembangunan, yang
secara hukum memerlukan kejelasan dokumen dan persetujuan para pihak.
