Depok
— Kantor hukum SS kembali melayangkan somasi kedua kepada Maya Agustini terkait
pelaksanaan Akta Kesepakatan Bersama Nomor 13 tertanggal 14 November 2023.
Somasi ini merupakan tindak lanjut dari somasi sebelumnya yang belum
mendapatkan penyelesaian sebagaimana diharapkan.
Dalam keterangan tertulisnya, SS menyampaikan
bahwa somasi kedua ini merupakan tanggapan atas surat dari Maya Agustini
tertanggal 14 Mei 2024, yang berisi penjelasan atas somasi pertama.
SSAJ menjelaskan bahwa substansi Resital Poin 9 dalam Akta Kesepakatan tidak
hanya mengatur mengenai pengajuan gugatan perceraian, tetapi juga mencakup
kesepakatan pengakhiran perkawinan, tata cara perceraian secara damai, serta
pengaturan hak dan kewajiban para pihak setelah perceraian.
“Ketentuan tersebut bersifat menyeluruh dan
telah disepakati oleh para pihak, sehingga memiliki kekuatan hukum yang
mengikat,” demikian pernyataan SSAJ dalam somasi tersebut.
Terkait alasan kesehatan yang disampaikan oleh
Maya Agustini sebagai kendala dalam pelaksanaan kesepakatan, SS menilai bahwa
proses tersebut tetap dapat dijalankan melalui kuasa hukum. Bahkan, pihaknya
menyatakan telah menawarkan alternatif penunjukan rekanan kantor hukum untuk
membantu proses pengajuan gugatan maupun pelaksanaan isi kesepakatan.
Selain itu, SS juga meminta kepastian waktu terkait rencana pengajuan
gugatan perceraian, mengingat waktu pada bulan Mei 2024 yang dinilai semakin
terbatas.
Dalam somasi kedua ini, pihak SS juga menyatakan penolakan terhadap
permintaan pertemuan langsung antara Maya Agustini dengan klien mereka. Menurut
SS, hal tersebut telah dibahas sebelumnya dan tidak termasuk dalam kesepakatan
yang tertuang dalam Akta Nomor 13, serta mempertimbangkan kondisi masing-masing
pihak.
Sebagai langkah lanjutan, SS memberikan
tenggat waktu selama lima hari kalender sejak somasi diterbitkan agar Maya
Agustini melaksanakan ketentuan dalam Akta Kesepakatan, khususnya yang
berkaitan dengan proses perceraian.
Apabila dalam jangka waktu tersebut belum
terdapat pelaksanaan, pihak SS menyatakan kliennya akan mempertimbangkan
langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk
kemungkinan peninjauan kembali kewajiban nafkah bulanan.
