test

SS Layangkan Somasi Kedua kepada Ibu Maya, Beri Tenggat 5 Hari



Depok — Kantor hukum SS kembali melayangkan somasi kedua kepada Maya Agustini terkait pelaksanaan Akta Kesepakatan Bersama Nomor 13 tertanggal 14 November 2023. Somasi ini merupakan tindak lanjut dari somasi sebelumnya yang belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana diharapkan.

 

Dalam keterangan tertulisnya, SS menyampaikan bahwa somasi kedua ini merupakan tanggapan atas surat dari Maya Agustini tertanggal 14 Mei 2024, yang berisi penjelasan atas somasi pertama.

 

SSAJ menjelaskan bahwa substansi Resital Poin 9 dalam Akta Kesepakatan tidak hanya mengatur mengenai pengajuan gugatan perceraian, tetapi juga mencakup kesepakatan pengakhiran perkawinan, tata cara perceraian secara damai, serta pengaturan hak dan kewajiban para pihak setelah perceraian.

“Ketentuan tersebut bersifat menyeluruh dan telah disepakati oleh para pihak, sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” demikian pernyataan SSAJ dalam somasi tersebut.

 

Terkait alasan kesehatan yang disampaikan oleh Maya Agustini sebagai kendala dalam pelaksanaan kesepakatan, SS menilai bahwa proses tersebut tetap dapat dijalankan melalui kuasa hukum. Bahkan, pihaknya menyatakan telah menawarkan alternatif penunjukan rekanan kantor hukum untuk membantu proses pengajuan gugatan maupun pelaksanaan isi kesepakatan.

 

Selain itu, SS juga meminta kepastian waktu terkait rencana pengajuan gugatan perceraian, mengingat waktu pada bulan Mei 2024 yang dinilai semakin terbatas.

 

Dalam somasi kedua ini, pihak SS juga menyatakan penolakan terhadap permintaan pertemuan langsung antara Maya Agustini dengan klien mereka. Menurut SS, hal tersebut telah dibahas sebelumnya dan tidak termasuk dalam kesepakatan yang tertuang dalam Akta Nomor 13, serta mempertimbangkan kondisi masing-masing pihak.

 

Sebagai langkah lanjutan, SS memberikan tenggat waktu selama lima hari kalender sejak somasi diterbitkan agar Maya Agustini melaksanakan ketentuan dalam Akta Kesepakatan, khususnya yang berkaitan dengan proses perceraian.

 

Apabila dalam jangka waktu tersebut belum terdapat pelaksanaan, pihak SS menyatakan kliennya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan peninjauan kembali kewajiban nafkah bulanan.

 

Ads

Ad Banner
Diberdayakan oleh Blogger.