Saya, Maya Agustini, bersama dengan surat ini menanggapi surat Nomor : 023/SK/SSAJ-MP/V/2024 tertanggal 13 Mei 2024, Perihal : Somasi yang ditujukan langsung kepada saya.
Penting saya sampaikan
terdahulu bahwa perihal urusan dengan YN. & Partners (Y), yang pada intinya saya
masih berkomunikasi dengan beliau hingga minggu kemarin dan BELUM ada surat pengunduran diri atau
surat pemberitahuan dari beliau secara tertulis sejak putusan register perkara 3284/Pdt.G/2023/PA.Dpk, Pengadilan Agama Depok tertanggal 22 Maret 2024 berkekuatan hukum tetap, bahwa hubungan hukum antara saya dengan Yasin telah berakhir. Bahwa saya “tidak lagi mernberikan kuasa kepada Yasin terkait
permasalahan antara saya dengan Bpk WWi (Klien anda) adalah TIDAK BENAR, dimana yang sebenarnya
adalah saya BELUM memberikan surat
kuasa kepada Yasin, dikarenakan kami belum mencapai kata sepakat terkait isi
gugatan dan jasa Advokat.
Perlu juga saya
sampaikan bahwa saya belum mendapat pelimpahan berkas-berkas terkait perkara 3284/Pdt.G/2023/PA.Dpk, Pengadilan Agama Depok dari Yasin hingga saat ini, dan sebuah handphone yang saya titipkan kepada
beliau sebelumnya, BELUM
dikembalikan kepada saya.
Bahwa atas hal tersebut di atas, apabila menurut anda sebagaimana pembicaraan sebelumnya antara anda (SS) dengan YN & Partners (Y) menyampaikan lain daripada itu, mohon
melampirkannya secara tertulis kepada saya, supaya hal selanjutnya dapat ditindak
lanjutkan dengan TERTIB.
Bahwa anda
“mempertimbangkan belum terlaksanakannya ketentuan sebagaimana perjanjian Kesepakatan Bersama, Nomor 13, tertanggal 14 November 2023 yang dibuat dihadapan
Notaris EY (Akta 13),......” adalah
TIDAK BENAR, maka dengan ini saya sampaikan bahwa saya telah
melaksanakan setiap pasal, setiap ayat, dan setiap butir dalam Kesepakatan
Bersama tersebut, termasuk melakukan tindakan menggugat sesuai keinginan anda
dan klien anda. Namun apabila amar keputusan diputuskan lain, itu bukan
kehendak saya. Sebaliknya saya mempertanyakan sejauh mana pengetahuan anda
sebagai “pengacara” yang mengebu-gebu
menceraikan saya dengan Bpk WWi (Klien anda) sedangkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah
Agung) Nomor 1 Tahun 2022 yang sudah ada sejak 15 Desember 2022 namun tidak
anda pahami.
Bahwa, selanjutnya saya
keberatan terhadap isi surat somasi anda sebagai berikut:
1.
Bahwa Pada Poin 1 anda menuliskan “Bahwa sebagaimana surat kami Nomor 017/SK/SSAJ-MP/IV/2024. Perihal Tindak Lanjut Putusan 3284, tertanggal 1 April 2024, Kami telah berupaya mengkonfrmasi kepada pihak lbu Maya terkait pengajuan gugatan perceraian kembali, namun hingga surat ini dibuat, Kami belum menerima tanggapan atas surat dimaksud;”
Tanggapan saya : Bahwa perlu anda ketahui bahwa saya tidak
pernah diberitahukan perihal adanya surat tersebut di atas hingga tanggal 11
April 2022 oleh Yasin, yang dimana saat itu adalah saat-saat perayaan Idul
Fitri dan masa libur massal bersama. Apakah anda merayakan Idul Fitri 1445 H
tahun ini?
Bahwa perlu anda ketahui bahwa Y-lah yang mengurusi
hal-hal terkait dengan perkara
3284/Pdt.G/2023/PA.Dpk, Pengadilan Agama Depok di masa
itu sehingga Yasin lah individu yang seharusnya anda tanyakan.
Bahwa perlu anda ketahui bahwa ada kesalahan yang
dilakukan oleh Notaris EY terkait Akta Kesepakatan Bersama, Nomor 13, tertanggal 14 November 2023,
dimana sejak awalnya saya dikirimi akta yang isinya SALAH oleh Notaris EvY,
S.H., M.Kn yang ditunjuk oleh pihak anda. Entah itu
disengaja atau tidak sengaja, sehingga menimbulkan perseteruan saya dan Y,
serta akta tersebut telah membuat saya jatuh sakit berkali-kali karena
membebani pikiran saya.
Bahwa pihak Notaris EY telah mengakui kesalahan tersebut setelah
pertemuan dengan Notaris EY di tanggal 22 April 2024 (ada bukti
rekaman video pertemuan) dan saya dikirimi akta yang diperbaharui di tanggal 26 April 2024.
Bahwa bagaimana saya menjawab surat anda Nomor 017/SK/SSAJ-MP/IV/2024. Perihal Tindak Lanjut Putusan 3284, tertanggal 1 April 2024 dimana akta yang menjadi alas namun isinya SALAH.
2.
Bahwa Pada Poin 2 anda menuliskan “Di sisi lain, Kami justru menerima tembusan Surat tertanggal 11 April 2024, dimana surat tersebut dibuat oleh Ibu Maya dan ditujukan kepada Y. Bahwa dalam surat tersebut pada intinya mengandung perseteruan antara Pemberi Kuasa dengan Penerima Kuasa........”
Tanggapan saya : Bahwa ini adalah sesuatu hal
yang sesat di dalam pikiran anda. Justru saya melihat bahwa saya dan Y dijebak oleh akta yang isinya SALAH karena terkait Akta Kesepakatan Bersama, Nomor 13, tertanggal 14 November 2023,
dimana sejak awalnya saya dikirimi akta yang isinya SALAH oleh Notaris EY yang ditunjuk oleh pihak anda. Entah itu
disengaja atau tidak sengaja, sehingga menimbulkan perseteruan saya dan Yasin,
serta akta tersebut telah membuat saya jatuh sakit berkali-kali karena
membebani pikiran saya.
Bahwa kemudian anda menuliskan “Lebih lanjut, dalam suratnya lbu Maya menyampaikan ketidaksesuaiannya terhadap dalil dalam gugatan perkara 3284/Pdt.G/2023/PA.Dpk, yang mana perkara tersebut telah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Surat dimaksud juga memuat keberatan Ibu Maya terhadap Akta 13 dan meminta dilakukannya koreksi/addendum, yang seharusnya permasalahan tersebut telah usai, karena dengan telah diperiksa, disaksikan serta ditandatanganinya Akta 13 tersebut oleh para pihak, maka para pihak wajib tunduk pada perjanjian yang disepakatinya Pacta sunt servanda);
Bahwa tanggapan saya adalah ini kenyataan bahwa isi akta tersebut SALAH dan pihak Notaris EY telah mengakui kesalahan tersebut setelah pertemuan dengan Notaris EY di tanggal 22 April 2024 (ada bukti rekaman video pertemuan) dan saya dikirimi akta yang diperbaharui di tanggal 26 April 2024. Silakan anda pertanyakan dan konfirmasi dengan pihak Notaris EY.
3.
Tanggapan saya : Bahwa ini adalah hal yang berdasarkan pada
kenyataan yang berdasarkan pada pembelajaran secara pengalaman dan logika yang
nyata, dimana seorang “pengacara” gagal paham dan kurang pengetahuan mengenai SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 1
Tahun 2022 yang sudah ada sejak 15 Desember 2022, namun memaksakan gugatan.
Bahwa maka dari itu saya persiapkan isi gugatan menurut
akal sehat saya dan berkonsultasi pada PA Depok. Apakah ada yang salah ketika
saya melakukan hal tersebut?
Bahwa ketika anda tidak membalas dan mengabaikan pesan whatssapp tersebut, makanya saya melanjutkan chat/percakapan dengan
Saudari Putri (adik kandung WWi).
Bahwa selanjutnya anda menuliskan “Bahwa atas hal tersebut, Kami telah melakukan pengecekan pada Pengadilan Agama Depok terkait gugatan dimaksud, namun Kami tidak menerima informasi apapun terkait pendaftaran gugatan perceraian atas nama
Maya Agustini terhadap WWi;” adalah
hal yang patut dilakukan, namun hal tersebut sebenarnya dapat anda
konfirmasikan ke Yasin. Dan saya yakin anda melakukan hal tersebut.
4.
Bahwa Pada Poin 4 anda menuliskan “sehingga cukup alasan bagi Kami untuk menyatakan rangkaian sebagamana poin 2(dua) sampai dengan point 3 (tiga) di atas, adalah strategi lbu Maya dalam mengulur waktu. Karena apa yang dipermasalahkan oleh lbu Maya adalah sesuatu
yang seharusnya sudah terselesaikan sejak awal, sebelum terbitnya Akta 13;”
Tanggapan saya : Bahwa ini adalah sebuah pernyataan yang
tidak memiliki dasar dan mengada-ada. Apa manfaat saya dengan mengulur-ulur
waktu? Saya justru mempertanyakan perihal akta yang isinya SALAH dan di waktu
yang bersamaan anda mendesak saya segera mengajukan gugatan. Apakah itu sesuatu
yang pantas dan tertib? Apakah akta yang isinya SALAH adalah pesanan anda ke
pihak notaris yang anda tunjuk? Silakan anda pertanyakan dan konfirmasi dengan pihak Notaris Evi Yuniari,
S.H., M.Kn untuk kebenarannya perihal akta yang
isinya SALAH.
Bahwa justru kejadian demi kejadian akibat dari
gagal pahamnya para “pengacara” mengenai SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun
2022 yang sudah ada sejak 15 Desember 2022, mengakibatkan saya dan WWi dipermainkan oleh skenario dan strategi anda kesempatan dalam mengeruk
jasa advokat berkali-kali dan sebanyak-banyaknya.
5.
Bahwa Pada Poin 5 anda menuliskan “Bahwa atas hal — hal tersebut di atas. Kami masih berkeyakinan ada itikad baik dari lbu Maya untuk tunduk dan taat pada Akta 13. Untuk itu Kami masih memberikan kesempatan waktu 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak tanggal Surat Somasi
ini kami buat, agar Ibu Maya dapat melaksanakan isi dari Akta 13 khususnya pada resital point 9 (sembilan);”
Tanggapan saya : Bahwa ini adalah sebuah tindakan pemaksaan dimana saya telah melaksanakan
setiap pasal, setiap ayat, dan setiap butir dalam Kesepakatan Bersama tersebut,
termasuk melakukan tindakan menggugat sesuai keinginan anda dan klien anda.
Namun apabila amar keputusan diputuskan lain, itu bukan kehendak saya. Sebaliknya
saya mempertanyakan sejauh mana pengetahuan dan keseriusan anda sebagai “pengacara” yang mengebu-gebu menceraikan
saya dengan Bpk WWi (Klien anda) sedangkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah
Agung) Nomor 1 Tahun 2022 yang sudah ada sejak 15 Desember 2022 tidak anda
pahami sebelumnya.
Bahwa isi dan kata-kata dalam pasal-pasal di Akta
Kesepakatan telah menjadi kabur dan tidak relavan sehingga perlu ada addendum
supaya menjadikan akta tersebut lebih jelas ketika akan ada gugatan
selanjutnya.
Bahwa apabila isi akta tersebut BENAR dan
dilaksanakan secara adil dan beradab, maka saya akan bisa menerima dan
mengikuti.
Bahwa saya menyakini anda sebagai praktisi hukum
mengerti benar salahnya dan relevansi kata-kata dalam Akta 13 tersebut dan
semoga tidak gagal paham lagi sebagaimana pengalaman di kejadian SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun
2022 yang sudah ada sejak 15 Desember 2022 namun tidak anda pahami sebelumnya.
6.
Bahwa Pada Poin 6 anda menuliskan “Bahwa apabila sampai dengan batas waktu yang telah Kami tentukan, lbu Maya belum melaksanakan tata cara perceraian
sebagai bentuk pemenuhan dari isi resital point 9 (sembilan)
Akta 13, maka untuk menjamin
kepastian status ikatan perkawinan Klien Kami, dan juga dengan pertimbangan agar tidak berlarutnya permasalahan ini, Klien Kami akan menggunakan hak nya untuk mengurangi nafkah bulanan kepada Ibu Maya hingga Ibu Maya melaksanakan Akta 13 sebagaimana mestinya;”
Tanggapan saya : Bahwa ini justru menunjukkan ketidak patuhan anda dan klien anda pada Akta
13 dan tindakan semena-mena. Saya justru telah melaksanakan setiap pasal,
setiap ayat, dan setiap butir dalam Kesepakatan Bersama tersebut, termasuk
melakukan tindakan menggugat sesuai keinginan anda dan klien anda. Namun
apabila amar keputusan diputuskan lain, itu bukan kehendak saya, tapi adalah
kegagalan anda memahami SEMA (Surat
Edaran Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2022 yang sudah ada sejak 15 Desember 2022
namun tidak anda pahami sebelumnya.
7.
Bahwa Pada Poin 7 anda menuliskan “Kami juga tidak segan akan melakukan
upaya hukum, baik perdata maupun pidana sebagaimana ketentuan normatif yang berlaku di Indonesia
sebagai bentuk konsekuensi tidak terlaksananya kesepakatan sebagaimana isi dari Akta 13.”
Tanggapan saya : Bahwa ini justru sebagai bukti tindakan semena-mena tanpa ada perhatian pada
azas kepatutan, adil dan beradab dan berisi kandungan ancaman. Apakah saya
telah melakukan sebuah kesalahan dalam berumah tangga?
Bahwa saya sebaliknya adalah korban dari skenario
anda menyembunyikan klien anda dan sangat berkuasa atas klien anda. Saya telah
melaksanakan setiap pasal, setiap ayat, dan setiap butir dalam Kesepakatan
Bersama tersebut, termasuk melakukan tindakan menggugat sesuai keinginan anda
dan klien anda. Saya telah dibuat jatuh sakit berkali-kali akibat dari semua
ini. Apakah anda menginginkan nyawa saya juga?
Demikian tanggapan yang saya sampaikan, semoga
allah tetap membela yang tersakiti, terzolimi. Atas perhatiannya saya ucapkan allahu akbar.
