test

Akta Kesepakatan Bersama Nomor 13 Ditandatangani di Kota Depok



Depok, 14/11/2023 — Telah dibuat dan ditandatangani Akta Kesepakatan Bersama Nomor 13 pada hari Selasa, 14 November 2023 pukul 12.00 WIB di hadapan Notaris EVY YUNIARTI, S.H., M.Kn., yang berkedudukan di Kota Depok.

 

Akta tersebut dibuat oleh dua pihak, yakni Tuan Wisnu Wijayanta dan Ny. Maya Agustini, yang sebelumnya terikat dalam perkawinan sejak 9 September 2009 berdasarkan Kutipan Akta Nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.

 

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa selama masa perkawinan, para pihak tidak memiliki anak dan tidak pernah membuat perjanjian kawin. Oleh karena itu, harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama.

 

Akta Kesepakatan Bersama ini memuat kesepakatan para pihak terkait penyelesaian perceraian secara damai serta pengaturan pembagian harta bersama. Pihak Kedua mengajukan gugatan perceraian melalui Pengadilan Agama Depok sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Adapun harta bersama yang menjadi objek kesepakatan meliputi beberapa kendaraan bermotor dan sejumlah bidang tanah yang terletak di wilayah Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, yakni sebidang tanah seluas 143 M2, Sertifikat Hak Milik Nomor 16584/Cilangkap,
atas nama Tuan Wisnu Wijayanta, terletak di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat..

 

Sengketa Status Kepemilikan Tanah Muncul dalam Proses Perceraian di Depok

Dalam proses perceraian yang tengah berlangsung di Pengadilan Agama Depok, muncul perbedaan pandangan terkait status kepemilikan sejumlah bidang tanah yang sebelumnya tercantum dalam Akta Kesepakatan Bersama Nomor 13 tertanggal 14 November 2023.

 

Adapun objek yang menjadi pembahasan meliputi lima bidang tanah yang terletak di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, masing-masing:

·         SHM Nomor 2516/Sukamaju Baru seluas 75 m²

·         SHM Nomor 2519/Sukamaju Baru seluas 91 m²

·         SHM Nomor 2520/Sukamaju Baru seluas 98 m²

·         SHM Nomor 2525/Sukamaju Baru seluas 27 m²

·         SHM Nomor 2526/Sukamaju Baru seluas 66 m²

Seluruh sertifikat tersebut tercatat atas nama Ny. Maya Agustini.

 

Dalam keterangannya, pihak Maya menyampaikan bahwa tanah-tanah tersebut merupakan hibah dari orangtuanya. Ia juga menyatakan bahwa dokumen kepemilikan sempat dipinjam oleh pihak lainnya, dan menduga telah terjadi proses administrasi tertentu yang menyebabkan perubahan atau pengakuan status sebagai harta bersama.

 

Sementara itu, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum ataupun penetapan status akhir atas objek-objek tersebut. Penentuan apakah suatu harta termasuk harta hibah atau harta bersama dalam perkawinan sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

 

Sebagaimana diatur dalam hukum perkawinan di Indonesia, harta yang diperoleh sebagai hibah atau warisan pada prinsipnya berada di luar kategori harta bersama, kecuali terdapat keadaan atau perjanjian tertentu yang menyatakan lain.

 

 

Ads

Ad Banner
Diberdayakan oleh Blogger.