Depok, 14/11/2023 — Telah dibuat dan ditandatangani Akta Kesepakatan Bersama
Nomor 13 pada hari Selasa, 14 November 2023 pukul 12.00 WIB di hadapan Notaris
EVY YUNIARTI, S.H., M.Kn., yang berkedudukan di Kota Depok.
Akta tersebut dibuat oleh dua pihak, yakni Tuan
Wisnu Wijayanta dan Ny. Maya Agustini, yang sebelumnya terikat dalam perkawinan
sejak 9 September 2009 berdasarkan Kutipan Akta Nikah yang diterbitkan oleh
Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa selama
masa perkawinan, para pihak tidak memiliki anak dan tidak pernah membuat
perjanjian kawin. Oleh karena itu, harta yang diperoleh selama perkawinan
merupakan harta bersama.
Akta Kesepakatan Bersama ini memuat
kesepakatan para pihak terkait penyelesaian perceraian secara damai serta
pengaturan pembagian harta bersama. Pihak Kedua mengajukan gugatan perceraian
melalui Pengadilan Agama Depok sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun harta bersama yang menjadi objek
kesepakatan meliputi beberapa kendaraan bermotor dan sejumlah bidang tanah yang
terletak di wilayah Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, yakni sebidang tanah
seluas 143 M2, Sertifikat Hak Milik Nomor 16584/Cilangkap,
atas nama Tuan Wisnu Wijayanta, terletak di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan
Tapos, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat..
Sengketa Status Kepemilikan Tanah Muncul dalam Proses Perceraian di
Depok
Dalam proses perceraian yang tengah berlangsung di Pengadilan Agama Depok,
muncul perbedaan pandangan terkait status kepemilikan sejumlah bidang tanah
yang sebelumnya tercantum dalam Akta Kesepakatan Bersama Nomor 13 tertanggal 14
November 2023.
Adapun objek yang menjadi pembahasan meliputi lima bidang tanah yang
terletak di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Provinsi
Jawa Barat, masing-masing:
·
SHM Nomor 2516/Sukamaju Baru seluas 75 m²
·
SHM Nomor 2519/Sukamaju Baru seluas 91 m²
·
SHM Nomor 2520/Sukamaju Baru seluas 98 m²
·
SHM Nomor 2525/Sukamaju Baru seluas 27 m²
·
SHM Nomor 2526/Sukamaju Baru seluas 66 m²
Seluruh sertifikat tersebut tercatat atas nama Ny. Maya Agustini.
Dalam keterangannya, pihak Maya menyampaikan bahwa tanah-tanah tersebut
merupakan hibah dari orangtuanya. Ia juga menyatakan bahwa dokumen kepemilikan
sempat dipinjam oleh pihak lainnya, dan menduga telah terjadi proses
administrasi tertentu yang menyebabkan perubahan atau pengakuan status sebagai
harta bersama.
Sementara itu, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang
menyatakan adanya pelanggaran hukum ataupun penetapan status akhir atas
objek-objek tersebut. Penentuan apakah suatu harta termasuk harta hibah atau
harta bersama dalam perkawinan sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan
berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
Sebagaimana diatur dalam hukum perkawinan di Indonesia, harta yang diperoleh
sebagai hibah atau warisan pada prinsipnya berada di luar kategori harta
bersama, kecuali terdapat keadaan atau perjanjian tertentu yang menyatakan
lain.
