DEPOK (P13)— Persidangan perkara perdata di salah satu pengadilan di Jawa Barat menghadirkan bukti berupa dokumen yang menunjukkan adanya dugaan perbedaan redaksi dalam beberapa salinan akta dengan nomor dan tanggal yang sama.
Dokumen tersebut diajukan sebagai Bukti P-13 oleh pihak penggugat. Dalam keterangannya di persidangan, kuasa hukum penggugat menyampaikan bahwa terdapat perbedaan isi kata demi kata pada beberapa salinan akta, termasuk pada bagian yang mengatur frasa mengenai “ikatan perkawinan” serta “hak dan tanggung jawab pasca putusnya perkawinan”.
Menurut pihak penggugat, perbedaan redaksi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir di kemudian hari apabila tidak diklarifikasi melalui proses hukum. Mereka juga menyebut adanya kekhawatiran terhadap status keotentikan dokumen apabila ditemukan ketidaksesuaian substansi antar-salinan.
Dalam persidangan, seorang saksi ahli yang dihadirkan turut memberikan pandangan umum bahwa perbedaan redaksional pada dokumen otentik dapat berdampak terhadap kekuatan pembuktian suatu akta, tergantung pada tingkat dan substansi perbedaannya. Namun demikian, penilaian akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari fakta persidangan dan dokumen yang diajukan secara resmi di pengadilan. Putusan akhir atas perkara ini sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
