Jakarta — Dalam lanjutan persidangan perkara dugaan pelanggaran disiplin profesi di Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia, pihak Pengadu menyampaikan pandangannya mengenai standar profesional yang seharusnya diterapkan dalam praktik psikologi klinis.
Melalui
kuasa hukumnya, Pengadu menyatakan bahwa dalam praktik yang sesuai standar,
seorang psikolog klinis seharusnya melakukan sejumlah tahapan sebelum
menerbitkan produk atau surat keterangan yang berimplikasi pada kepentingan
hukum.
Menurut
pihak Pengadu, tahapan tersebut antara lain meliputi pengumpulan data awal
melalui formulir dan wawancara, pelaksanaan asesmen komprehensif menggunakan
metode yang valid dan reliabel, serta observasi kondisi emosional klien. Selain
itu, disebutkan pula pentingnya penggunaan multi metode, multi alat ukur, dan
multi sumber informasi guna memastikan objektivitas hasil pemeriksaan.
Pengadu
juga menekankan bahwa apabila suatu produk psikologi akan digunakan dalam
proses hukum, maka perlu adanya pemahaman mengenai implikasi hukumnya. Dalam
pandangan yang disampaikan di persidangan, psikolog dinilai tidak seharusnya
melampaui kewenangan profesi, tidak memberikan penilaian terhadap pihak yang
tidak diperiksa secara langsung, serta tidak menjadikan keterangan sepihak
sebagai dasar kesimpulan terhadap pihak lain.
"Kewenangan untuk memberikan keputusan hukum
berada pada lembaga peradilan, sementara psikolog hanya memberikan hasil
asesmen berbasis pemeriksaan langsung sesuai kompetensi profesionalnya," ujar Pengadu.
.svg.png)