test

Pengadu Sampaikan Standar Profesional Psikologi dalam Sidang Disiplin



Jakarta — Dalam lanjutan persidangan perkara dugaan pelanggaran disiplin profesi di Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia, pihak Pengadu menyampaikan pandangannya mengenai standar profesional yang seharusnya diterapkan dalam praktik psikologi klinis.


Melalui kuasa hukumnya, Pengadu menyatakan bahwa dalam praktik yang sesuai standar, seorang psikolog klinis seharusnya melakukan sejumlah tahapan sebelum menerbitkan produk atau surat keterangan yang berimplikasi pada kepentingan hukum.


Menurut pihak Pengadu, tahapan tersebut antara lain meliputi pengumpulan data awal melalui formulir dan wawancara, pelaksanaan asesmen komprehensif menggunakan metode yang valid dan reliabel, serta observasi kondisi emosional klien. Selain itu, disebutkan pula pentingnya penggunaan multi metode, multi alat ukur, dan multi sumber informasi guna memastikan objektivitas hasil pemeriksaan.


Pengadu juga menekankan bahwa apabila suatu produk psikologi akan digunakan dalam proses hukum, maka perlu adanya pemahaman mengenai implikasi hukumnya. Dalam pandangan yang disampaikan di persidangan, psikolog dinilai tidak seharusnya melampaui kewenangan profesi, tidak memberikan penilaian terhadap pihak yang tidak diperiksa secara langsung, serta tidak menjadikan keterangan sepihak sebagai dasar kesimpulan terhadap pihak lain.


"Kewenangan untuk memberikan keputusan hukum berada pada lembaga peradilan, sementara psikolog hanya memberikan hasil asesmen berbasis pemeriksaan langsung sesuai kompetensi profesionalnya," ujar Pengadu.

Ads

Ad Banner
Diberdayakan oleh Blogger.