test

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Notaris Didaftarkan di PN Depok



Depok Seorang warga Kota Depok, Ny. Maya Agustini, melalui kuasa hukumnya Edward Sihotang, S.H., resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Depok, Sabtu (10/8/2024).


Gugatan tersebut ditujukan kepada seorang notaris berinisial E.Y., yang berkedudukan di wilayah Cimanggis, Depok, serta seorang pihak lainnya berinisial W.W. yang dalam gugatan disebut sebagai Turut Tergugat.


Dalam dokumen gugatan yang didaftarkan, Penggugat mendalilkan adanya perbedaan isi antara beberapa salinan Akta Kesepakatan Bersama Nomor 13 tertanggal 14 November 2023. Perbedaan tersebut disebut mencakup redaksi kalimat, susunan halaman, serta frasa penutup akta.


Kuasa hukum Penggugat menyatakan bahwa kliennya menemukan ketidaksesuaian antara salinan akta yang diterima dalam beberapa waktu berbeda, termasuk salinan fisik dan salinan yang dikirim melalui surat elektronik. 


Menurut pihak Penggugat, perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan implikasi hukum terhadap kekuatan pembuktian akta.


"Penggugat mendasarkan tuntutannya pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum. Penggugat juga mengajukan klaim kerugian materiil dan immateriil yang menurutnya timbul akibat permasalahan tersebut," ungkapnya..


Adapun petitum gugatan antara lain meminta pengadilan menyatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum, menyatakan akta dimaksud batal demi hukum, serta meminta ganti rugi sesuai perhitungan yang tercantum dalam berkas perkara.


Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat putusan dari Pengadilan Negeri Depok terkait perkara tersebut. Pihak Tergugat maupun Turut Tergugat juga belum memberikan keterangan resmi kepada media.


Perkara ini selanjutnya akan diproses sesuai dengan tahapan persidangan yang berlaku di Pengadilan Negeri Depok.

Ads

Ad Banner
Diberdayakan oleh Blogger.