Maya IBN mengungkapkan pengalamannya menjalani proses perceraian yang berlangsung sejak November hingga Maret. Ia menyebut akta ditandatangani pada 13 November, kemudian berkas masuk ke pengadilan sehari setelahnya.
“Akta itu
ditandatangani tanggal 13 November. Surat-suratnya masuk tanggal 14 ke
pengadilan, lalu saya menerima surat panggilan sidang tanggal 19 November,”
ujarnya.
Ia
mengatakan proses persidangan berlangsung hingga putusan keluar pada bulan
Maret. Selama kurang lebih empat bulan tersebut, ia mengaku lebih banyak berada
di rumah.
“Selama
empat bulan itu saya tidak ke mana-mana, hanya di rumah saja, salat dan
ibadah,” katanya.
Dalam keterangannya,
ia juga menyampaikan bahwa dirinya sempat mengalami kondisi psikologis yang
tidak stabil.
“Kondisinya
seperti orang tidak mengerti dirinya sendiri, linglung, labil,” tuturnya.
Ia
mengaku sempat menjalani perawatan medis dan mendapatkan terapi obat. Namun,
menurutnya, obat yang diberikan justru menimbulkan efek samping tertentu.
“Setelah
minum obat, saya malah jadi oleng. Ternyata dosisnya tidak sesuai dengan
kondisi saya,” ujarnya.
Ia
menambahkan bahwa efek tersebut membuatnya sensitif terhadap keramaian dan
suara keras.“Kalau dengar musik keras atau lihat orang banyak, saya jadi
ketakutan,” katanya.
Dalam
persidangan, ia juga menyampaikan pandangannya terkait waktu perpisahan dalam
rumah tangga mereka.
“Saya
sebenarnya sudah ditinggalkan sejak 2010, tetapi secara resmi disebut 2023,”
ucapnya di hadapan majelis hakim.
Ia turut
menyinggung adanya aturan internal peradilan terkait syarat waktu pisah ranjang
sebelum perceraian diputus.
Selain
itu, ia mempertanyakan sejumlah hal terkait pembagian harta bersama.
Menurutnya, terdapat aset yang status kepemilikannya masih diperdebatkan.
Ia juga
menyoroti rekomendasi psikologis yang digunakan dalam persidangan.
“Rekomendasi
itu keluar tanpa saya diwawancarai langsung,” ujarnya.
Hingga
berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak lain terkait
sejumlah hal yang disampaikan tersebut.
