test

Apa Isi Laporan Maya ke Majelis Disiplin Profesi?

Ilustrasi isi laporan


Jakarta — Dalam persidangan perkara dugaan pelanggaran disiplin profesi di Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia, pihak Pengadu menyampaikan kronologis singkat serta dasar hukum yang menjadi landasan pengaduan terhadap seorang psikolog klinis.

 

Menurut keterangan yang disampaikan di persidangan, perkara ini bermula dari proses cerai talak yang diajukan oleh seorang suami terhadap Pengadu di Pengadilan Agama Depok dan telah diputus pada 23 Oktober 2024. Dalam proses tersebut, Pemohon menghadirkan alat bukti berupa Surat Keterangan Psikolog tertanggal 12 Juli 2023.

 

Pihak Pengadu menyatakan bahwa surat tersebut memuat pernyataan mengenai kondisi psikologis dirinya, termasuk adanya peningkatan sikap dan perilaku negatif serta potensi reaksi emosional dalam persidangan. Namun demikian, Pengadu menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menjalani pemeriksaan, asesmen, maupun wawancara langsung dengan psikolog yang menerbitkan surat tersebut.

 

“Penerbitan surat tersebut seharusnya mengikuti prosedur tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan standar profesi, terutama apabila dokumen tersebut digunakan untuk kepentingan proses hukum. Sejumlah regulasi di bidang kesehatan jiwa, praktik psikologi klinis, serta kode etik profesi sebagai dasar argumentasi,” ujar Pengadu.

 

Lebih lanjut, Pengadu menilai bahwa secara ilmiah dan etis, surat keterangan psikolog semestinya disusun berdasarkan asesmen klinis langsung, menggunakan metode yang valid dan terdokumentasi, serta dibuat secara objektif tanpa konflik kepentingan. Dalam pandangan Pengadu, aspek-aspek tersebut dinilai belum terpenuhi dalam perkara ini.

 

Berdasarkan uraian tersebut, Pengadu memohon agar Majelis Disiplin Profesi melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan etik profesi yang disampaikan.

Ads

Ad Banner
Diberdayakan oleh Blogger.