![]() |
| Ilustrasi isi laporan |
Jakarta —
Dalam persidangan perkara dugaan pelanggaran disiplin profesi di Majelis
Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia, pihak Pengadu menyampaikan
kronologis singkat serta dasar hukum yang menjadi landasan pengaduan terhadap
seorang psikolog klinis.
Menurut
keterangan yang disampaikan di persidangan, perkara ini bermula dari proses
cerai talak yang diajukan oleh seorang suami terhadap Pengadu di Pengadilan
Agama Depok dan telah diputus pada 23 Oktober 2024. Dalam proses tersebut,
Pemohon menghadirkan alat bukti berupa Surat Keterangan Psikolog tertanggal 12
Juli 2023.
Pihak
Pengadu menyatakan bahwa surat tersebut memuat pernyataan mengenai kondisi
psikologis dirinya, termasuk adanya peningkatan sikap dan perilaku negatif
serta potensi reaksi emosional dalam persidangan. Namun demikian, Pengadu
menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menjalani pemeriksaan, asesmen, maupun
wawancara langsung dengan psikolog yang menerbitkan surat tersebut.
“Penerbitan
surat tersebut seharusnya mengikuti prosedur tertentu sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan dan standar profesi, terutama apabila dokumen
tersebut digunakan untuk kepentingan proses hukum. Sejumlah regulasi di bidang
kesehatan jiwa, praktik psikologi klinis, serta kode etik profesi sebagai dasar
argumentasi,” ujar Pengadu.
Lebih
lanjut, Pengadu menilai bahwa secara ilmiah dan etis, surat keterangan psikolog
semestinya disusun berdasarkan asesmen klinis langsung, menggunakan metode yang
valid dan terdokumentasi, serta dibuat secara objektif tanpa konflik
kepentingan. Dalam pandangan Pengadu, aspek-aspek tersebut dinilai belum
terpenuhi dalam perkara ini.
Berdasarkan
uraian tersebut, Pengadu memohon agar Majelis Disiplin Profesi melakukan
pemeriksaan dan penilaian terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan etik profesi
yang disampaikan.
