Depok – Sebuah surat keterangan dari layanan psikologi sebuah rumah sakit di Jakarta menjadi salah satu dokumen yang mencuat dalam proses perkara perceraian yang sedang berjalan di Pengadilan Agama.
Berdasarkan dokumen tertanggal 12 Juli 2023 tersebut, seorang pria tercatat telah menjalani konsultasi psikologis sebanyak dua kali pada akhir Juni dan pertengahan Juli 2023. Konsultasi itu disebut berkaitan dengan persoalan rumah tangga dan rencana perceraian.
Dalam surat keterangan itu dijelaskan bahwa yang bersangkutan menyampaikan kekhawatirannya untuk menghadiri sidang perceraian secara langsung. Menurut keterangan dalam dokumen tersebut, terdapat potensi terjadinya reaksi emosional yang dinilai dapat menimbulkan risiko bagi pihak-pihak yang terlibat.
Selain itu, surat tersebut juga memuat penjelasan bahwa pernikahan pasangan tersebut telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Disebutkan pula bahwa permasalahan rumah tangga telah muncul beberapa tahun setelah pernikahan, dan sebelumnya sempat direncanakan perceraian namun tertunda. Konsultasi psikologis disebut telah dilakukan terkait kondisi tersebut.
Dokumen itu juga menerangkan bahwa kondisi konflik yang berlanjut dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan mental pihak yang berkonsultasi.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak lain terkait isi surat tersebut. Proses persidangan perceraian sendiri masih berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebagai catatan, surat keterangan psikolog merupakan dokumen profesional yang berfungsi memberikan gambaran kondisi psikologis berdasarkan hasil konsultasi, dan dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum, namun penilaian akhir tetap berada pada kewenangan majelis hakim.
