Jakarta —
Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia melanjutkan pemeriksaan
perkara Nomor 62/P/MDP/X/2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan
ahli dari masing-masing pihak.
Dalam persidangan tanggal 6 Februari 2026, pihak Pengadu menghadirkan saksi bernama Hengkie Halim. Dalam keterangannya, saksi menyampaikan bahwa surat keterangan psikolog yang menjadi objek sengketa diduga digunakan dalam proses perkara cerai talak di Pengadilan Agama.
"Surat tersebut berdampak pada
kondisi mental dan relasi pribadi Pengadu. Saksi juga menyatakan bahwa Pengadu
mengaku belum pernah bertemu langsung dengan psikolog yang menerbitkan surat
dimaksud," ujarnya.
Sementara itu, ahli yang dihadirkan oleh pihak Teradu, Didik Kusnadi, Psikolog, menyampaikan bahwa seorang psikolog pada prinsipnya dapat mengeluarkan keterangan profesional setelah melalui prosedur yang sesuai standar praktik.
"Apabila surat keterangan berkaitan dengan kepentingan
persidangan, pada umumnya permintaan tersebut berasal dari pengadilan. Ahli
menegaskan bahwa psikolog tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keputusan
hukum," ungkapnya.
Pada
sidang berikutnya, 19 Februari 2026, pihak Pengadu menghadirkan ahli Nathanael
E.J. Sumampouw, Ph.D., Psikolog. Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa
produk psikologi yang digunakan untuk kepentingan formal harus melalui asesmen
langsung terhadap individu yang dinilai, dilakukan sesuai kompetensi
profesional, serta tidak melampaui kewenangan. Ia juga menekankan pentingnya
mempertimbangkan implikasi hukum apabila suatu produk psikologi akan digunakan
dalam proses peradilan.
Dalam
petitumnya, Pengadu memohon kepada Majelis Disiplin Profesi untuk mengabulkan
permohonan secara keseluruhan, termasuk menyatakan surat keterangan yang
dipersoalkan tidak sah karena dinilai tidak melalui prosedur standar pelayanan
psikologi klinis. Selain itu, Pengadu juga meminta agar Majelis
mempertimbangkan penjatuhan sanksi disiplin sesuai kewenangan yang berlaku.
Sebagai alternatif, Pengadu memohon putusan yang seadil-adilnya.
