test

Sidang Disiplin Profesi Hadirkan Saksi dan Ahli dari Kedua Pihak


Ilustrasi sidang 

Jakarta — Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 62/P/MDP/X/2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari masing-masing pihak.


Dalam persidangan tanggal 6 Februari 2026, pihak Pengadu menghadirkan saksi bernama Hengkie Halim. Dalam keterangannya, saksi menyampaikan bahwa surat keterangan psikolog yang menjadi objek sengketa diduga digunakan dalam proses perkara cerai talak di Pengadilan Agama. 


"Surat tersebut berdampak pada kondisi mental dan relasi pribadi Pengadu. Saksi juga menyatakan bahwa Pengadu mengaku belum pernah bertemu langsung dengan psikolog yang menerbitkan surat dimaksud," ujarnya.


Sementara itu, ahli yang dihadirkan oleh pihak Teradu, Didik Kusnadi, Psikolog, menyampaikan bahwa seorang psikolog pada prinsipnya dapat mengeluarkan keterangan profesional setelah melalui prosedur yang sesuai standar praktik. 


"Apabila surat keterangan berkaitan dengan kepentingan persidangan, pada umumnya permintaan tersebut berasal dari pengadilan. Ahli menegaskan bahwa psikolog tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keputusan hukum," ungkapnya.


Pada sidang berikutnya, 19 Februari 2026, pihak Pengadu menghadirkan ahli Nathanael E.J. Sumampouw, Ph.D., Psikolog. Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa produk psikologi yang digunakan untuk kepentingan formal harus melalui asesmen langsung terhadap individu yang dinilai, dilakukan sesuai kompetensi profesional, serta tidak melampaui kewenangan. Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan implikasi hukum apabila suatu produk psikologi akan digunakan dalam proses peradilan.


Dalam petitumnya, Pengadu memohon kepada Majelis Disiplin Profesi untuk mengabulkan permohonan secara keseluruhan, termasuk menyatakan surat keterangan yang dipersoalkan tidak sah karena dinilai tidak melalui prosedur standar pelayanan psikologi klinis. Selain itu, Pengadu juga meminta agar Majelis mempertimbangkan penjatuhan sanksi disiplin sesuai kewenangan yang berlaku. Sebagai alternatif, Pengadu memohon putusan yang seadil-adilnya.


Ads

Ad Banner
Diberdayakan oleh Blogger.