test

Maya Laporkan Dugaan Pelanggaran Disiplin Psikolog ke Majelis Disiplin Profesi



Jakarta — Seorang warga bernama Maya Agustini melalui kuasa hukumnya menyampaikan kesimpulan dalam perkara Nomor 62/P/MDP/X/2025 di hadapan Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin profesi oleh seorang psikolog klinis yang bertugas di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat.


Dalam kesimpulan yang dibacakan kuasa hukum Pengadu, disebutkan bahwa Teradu diduga telah menerbitkan Surat Keterangan Psikolog tertanggal 12 Juli 2023 yang kemudian digunakan sebagai alat bukti dalam perkara cerai talak di Pengadilan Agama Depok.


"Surat tersebut memuat pernyataan mengenai kondisi psikologis dirinya, padahal Pengadu menyatakan tidak pernah menjalani pemeriksaan, asesmen, maupun wawancara langsung dengan psikolog yang bersangkutan," ujar Pengadu.


Dalam dokumen yang dipersoalkan itu, terdapat kalimat yang antara lain menyebut adanya peningkatan sikap dan perilaku negatif serta potensi reaksi emosional berlebihan dalam persidangan. Pengadu menilai isi surat tersebut bersifat sepihak dan prediktif.


Kuasa hukum Pengadu juga menyampaikan bahwa pencantuman nama kliennya dalam surat tersebut diduga dilakukan tanpa izin dan tanpa dasar pemeriksaan langsung, sehingga menurut mereka menimbulkan dampak moral dan hukum bagi Pengadu.


Di sisi lain, dalam persidangan sebelumnya turut dihadirkan saksi dan ahli dari masing-masing pihak. Ahli yang dihadirkan menyampaikan bahwa dalam praktik psikologi klinis, penerbitan surat keterangan seharusnya didahului dengan prosedur asesmen sesuai standar profesi, terutama apabila berimplikasi pada proses hukum.

Ads

Ad Banner
Diberdayakan oleh Blogger.