Jakarta —
Seorang warga bernama Maya Agustini melalui kuasa hukumnya menyampaikan
kesimpulan dalam perkara Nomor 62/P/MDP/X/2025 di hadapan Majelis Disiplin
Profesi Konsil Kesehatan Indonesia. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan
pelanggaran disiplin profesi oleh seorang psikolog klinis yang bertugas di
salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat.
Dalam
kesimpulan yang dibacakan kuasa hukum Pengadu, disebutkan bahwa Teradu diduga
telah menerbitkan Surat Keterangan Psikolog tertanggal 12 Juli 2023 yang
kemudian digunakan sebagai alat bukti dalam perkara cerai talak di Pengadilan
Agama Depok.
"Surat tersebut memuat pernyataan mengenai kondisi psikologis
dirinya, padahal Pengadu menyatakan tidak pernah menjalani pemeriksaan,
asesmen, maupun wawancara langsung dengan psikolog yang bersangkutan," ujar Pengadu.
Dalam
dokumen yang dipersoalkan itu, terdapat kalimat yang antara lain menyebut
adanya peningkatan sikap dan perilaku negatif serta potensi reaksi emosional
berlebihan dalam persidangan. Pengadu menilai isi surat tersebut bersifat
sepihak dan prediktif.
Kuasa
hukum Pengadu juga menyampaikan bahwa pencantuman nama kliennya dalam surat
tersebut diduga dilakukan tanpa izin dan tanpa dasar pemeriksaan langsung,
sehingga menurut mereka menimbulkan dampak moral dan hukum bagi Pengadu.
Di sisi
lain, dalam persidangan sebelumnya turut dihadirkan saksi dan ahli dari
masing-masing pihak. Ahli yang dihadirkan menyampaikan bahwa dalam praktik
psikologi klinis, penerbitan surat keterangan seharusnya didahului dengan
prosedur asesmen sesuai standar profesi, terutama apabila berimplikasi pada
proses hukum.
.svg.png)