JAKARTA– Seorang pria berinisial WWI diduga mendatangi layanan psikologi di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta tanpa sepengetahuan istrinya, Maya Agustini, dan menggunakan namanya dalam proses konsultasi terkait perceraian. Surat keterangan dari psikolog tersebut kemudian disebut-sebut dijadikan dasar bagi WWI untuk tidak menghadiri sidang perceraian dan meninggalkan istrinya.
Berdasarkan
dokumen bertajuk Surat Keterangan bernomor 161/PSI-IR J/VH/2023
tertanggal 12 Juli 2023, WWI tercatat telah mengikuti konsultasi psikologi pada
26 Juni dan 12 Juli 2023 terkait persoalan perceraian. Dalam surat itu
disebutkan bahwa WWI berencana tidak menghadiri sidang perceraian dengan alasan
kehadirannya berpotensi memicu reaksi negatif dari istrinya yang dinilai dapat
membahayakan keselamatan keduanya.
Dalam
keterangan tersebut juga dicantumkan adanya lampiran berupa rekaman suara yang
disebut sebagai rekaman istri. Namun, pihak Maya menyatakan tidak pernah
dihadirkan maupun dimintai persetujuan dalam konsultasi tersebut.
Pakar
hukum siber menilai, jika benar terjadi pencatutan nama, penggunaan data
pribadi tanpa izin, atau penyebaran rekaman tanpa persetujuan pihak yang
direkam, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum.
Dalam
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 dan Pasal 28
mengatur mengenai distribusi atau transmisi informasi elektronik yang bermuatan
pencemaran nama baik atau informasi yang merugikan pihak lain.
Selain
itu, Pasal 35 UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau
perusakan informasi elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data
yang otentik, dapat dipidana. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan
sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 51 UU ITE.
Apabila
terdapat dugaan pemalsuan keterangan atau penggunaan dokumen untuk tujuan tertentu
tanpa dasar yang sah, hal tersebut juga dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemalsuan surat.
Terkait
lampiran rekaman suara, ahli hukum pidana menjelaskan bahwa penggunaan atau penyebaran
rekaman percakapan tanpa persetujuan pihak yang direkam dapat menimbulkan
persoalan hukum, terutama jika digunakan untuk merugikan atau menjatuhkan pihak
lain dalam proses hukum.
“Rekaman
pribadi yang digunakan tanpa izin dapat dipersoalkan dari sisi perlindungan
data pribadi dan potensi pelanggaran privasi,” ujar seorang pengamat hukum saat
dimintai pendapatnya.
Kasus ini
menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan data pribadi, dokumen
psikologis, serta bukti elektronik dalam proses hukum perceraian. Aparat penegak
hukum berwenang melakukan penyelidikan lebih lanjut apabila terdapat laporan
resmi dari pihak yang merasa dirugikan.
