test

Diduga Catut Nama Istri dalam Surat Psikolog, Suami Berpotensi Terjerat UU ITE



JAKARTA– Seorang pria berinisial WWI diduga mendatangi layanan psikologi di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta tanpa sepengetahuan istrinya, Maya Agustini, dan menggunakan namanya dalam proses konsultasi terkait perceraian. Surat keterangan dari psikolog tersebut kemudian disebut-sebut dijadikan dasar bagi WWI untuk tidak menghadiri sidang perceraian dan meninggalkan istrinya.

 

Berdasarkan dokumen bertajuk Surat Keterangan bernomor 161/PSI-IR J/VH/2023 tertanggal 12 Juli 2023, WWI tercatat telah mengikuti konsultasi psikologi pada 26 Juni dan 12 Juli 2023 terkait persoalan perceraian. Dalam surat itu disebutkan bahwa WWI berencana tidak menghadiri sidang perceraian dengan alasan kehadirannya berpotensi memicu reaksi negatif dari istrinya yang dinilai dapat membahayakan keselamatan keduanya.

 

Dalam keterangan tersebut juga dicantumkan adanya lampiran berupa rekaman suara yang disebut sebagai rekaman istri. Namun, pihak Maya menyatakan tidak pernah dihadirkan maupun dimintai persetujuan dalam konsultasi tersebut.

Pakar hukum siber menilai, jika benar terjadi pencatutan nama, penggunaan data pribadi tanpa izin, atau penyebaran rekaman tanpa persetujuan pihak yang direkam, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 dan Pasal 28 mengatur mengenai distribusi atau transmisi informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik atau informasi yang merugikan pihak lain.

 

Selain itu, Pasal 35 UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan informasi elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data yang otentik, dapat dipidana. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 51 UU ITE.

 

Apabila terdapat dugaan pemalsuan keterangan atau penggunaan dokumen untuk tujuan tertentu tanpa dasar yang sah, hal tersebut juga dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemalsuan surat.

 

Terkait lampiran rekaman suara, ahli hukum pidana menjelaskan bahwa penggunaan atau penyebaran rekaman percakapan tanpa persetujuan pihak yang direkam dapat menimbulkan persoalan hukum, terutama jika digunakan untuk merugikan atau menjatuhkan pihak lain dalam proses hukum.

“Rekaman pribadi yang digunakan tanpa izin dapat dipersoalkan dari sisi perlindungan data pribadi dan potensi pelanggaran privasi,” ujar seorang pengamat hukum saat dimintai pendapatnya.

 

Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan data pribadi, dokumen psikologis, serta bukti elektronik dalam proses hukum perceraian. Aparat penegak hukum berwenang melakukan penyelidikan lebih lanjut apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.

 

Ads

Ad Banner
Diberdayakan oleh Blogger.