![]() |
| Ilustrasi hasil pemeriksaan |
Jakarta —
Sebuah resume hasil pemeriksaan psikologi forensik atas nama Maya Agustini
disampaikan dalam rangkaian proses hukum yang tengah berlangsung, meliputi
perkara gugatan cerai talak serta laporan dugaan tindak pidana lainnya.
Pemeriksaan
dilakukan oleh tim psikolog dari sebuah lembaga psikologi di Jakarta Selatan
pada periode 29 September hingga 13 Oktober 2025. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan
berdasarkan permintaan resmi dari sebuah organisasi masyarakat dan surat tugas
internal lembaga pemeriksa.
Menurut
dokumen yang disampaikan, pemeriksaan bertujuan untuk memperoleh gambaran
kondisi psikologis yang bersangkutan dalam konteks proses hukum yang sedang
berjalan. Aspek yang dinilai meliputi kognitif, emosi, motivasi, sikap, potensi
risiko dampak kekerasan, serta analisis trauma yang dilaporkan.
![]() |
| Ilustrasi hasil pemeriksaan- 2 |
Metode
yang digunakan antara lain tes inteligensi dan kepribadian, wawancara psikologi
forensik, serta observasi langsung dalam beberapa sesi pemeriksaan.
Dalam resume tersebut disebutkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dinamika psikologis tertentu, termasuk indikasi gejala kecemasan dan depresi pada salah satu waktu pemeriksaan, yang kemudian menunjukkan perubahan pada sesi berikutnya.
"Terdapat temuan yang oleh tim pemeriksa
diinterpretasikan sebagai indikasi pengalaman trauma, berdasarkan alat ukur
psikologis yang digunakan," ujar hasil tersebut.
Dokumen
tersebut juga mencatat adanya riwayat pengalaman masa kecil yang dinilai
memiliki potensi dampak jangka panjang terhadap kondisi psikologis. Dalam aspek
agresivitas, disebutkan adanya kecenderungan pada aspek verbal dan emosional,
sementara tidak ditemukan indikasi gangguan psikotik yang mengganggu fungsi
kesadaran.
Pihak
pemeriksa menyatakan bahwa hasil ini dimaksudkan sebagai bagian dari data
psikologis untuk melengkapi proses hukum, dan bukan sebagai putusan atau
penilaian hukum.

