test

02 Pengajuan Cerai Talak di Depok, Pemohon Tunjuk Tim Kuasa Hukum

Foto ilustrasi, nama dan tanda tangan hanya contoh ilustrasi

Depok, 25 Juli 2023
— Seorang warga Kota Depok, WWi resmi mengajukan perkara cerai talak ke Pengadilan Agama Depok. Dalam proses tersebut, ia menunjuk sejumlah advokat dari Kantor Hukum SS sebagai kuasa hukum untuk mewakilinya dalam persidangan.

 

Penunjukan kuasa hukum tersebut dituangkan dalam surat kuasa tertanggal 25 Juli 2023. Dalam dokumen itu, WWi, yang beralamat di Kecamatan Tapos, Kota Depok, memberikan kewenangan kepada enam orang advokat dan advokat magang untuk menangani perkara perceraian yang diajukannya.

 

Dalam surat kuasa tersebut disebutkan bahwa para kuasa hukum berwenang untuk bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dalam mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa.

 

Perkara cerai talak yang diajukan WWi ditujukan kepada istrinya, Maya Agustini. Keduanya diketahui berdomisili di wilayah yang sama di Kecamatan Tapos, Kota Depok.

 

Melalui kuasa hukumnya, pemohon memberikan kewenangan penuh untuk mewakili, mendampingi, serta membela hak dan kepentingan hukum dalam seluruh proses persidangan. Kewenangan tersebut mencakup tindakan di tingkat Pengadilan Agama Depok, Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

Selain itu, para kuasa hukum juga diberi hak untuk menyusun dan mengajukan berbagai dokumen hukum, termasuk permohonan, replik, bukti surat, menghadirkan saksi maupun ahli, serta menyampaikan kesimpulan.

 

Tidak hanya dalam aspek litigasi, kuasa tersebut juga meliputi kewenangan untuk melakukan musyawarah, negosiasi, hingga upaya perdamaian antara para pihak. Bahkan, kuasa hukum diberikan hak untuk menerima atau menolak dokumen, melakukan pembayaran, maupun menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan perkara.

 

Dalam surat kuasa juga ditegaskan bahwa para penerima kuasa dapat mengambil tindakan hukum lain yang dianggap perlu dan bermanfaat demi kepentingan pemberi kuasa.

 

Lebih lanjut, kuasa tersebut diberikan dengan hak substitusi, yakni memungkinkan penerima kuasa untuk melimpahkan sebagian atau seluruh kewenangan kepada pihak lain apabila diperlukan

Ads

Ad Banner
Diberdayakan oleh Blogger.