
Foto ilustrasi, nama dan tanda tangan hanya contoh ilustrasi
Depok, 25 Juli 2023 — Seorang
warga Kota Depok, WWi resmi mengajukan perkara cerai talak ke Pengadilan Agama
Depok. Dalam proses tersebut, ia menunjuk sejumlah advokat dari Kantor Hukum SS
sebagai kuasa hukum untuk mewakilinya dalam persidangan.
Penunjukan kuasa hukum tersebut dituangkan dalam surat kuasa tertanggal
25 Juli 2023. Dalam dokumen itu, WWi, yang beralamat di Kecamatan Tapos, Kota
Depok, memberikan kewenangan kepada enam orang advokat dan advokat magang untuk
menangani perkara perceraian yang diajukannya.
Dalam surat kuasa tersebut disebutkan bahwa para kuasa hukum berwenang
untuk bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dalam mewakili
kepentingan hukum pemberi kuasa.
Perkara cerai talak yang diajukan WWi ditujukan kepada istrinya, Maya
Agustini. Keduanya diketahui berdomisili di wilayah yang sama di Kecamatan
Tapos, Kota Depok.
Melalui kuasa hukumnya, pemohon memberikan kewenangan penuh untuk
mewakili, mendampingi, serta membela hak dan kepentingan hukum dalam seluruh
proses persidangan. Kewenangan tersebut mencakup tindakan di tingkat Pengadilan
Agama Depok, Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, hingga Mahkamah Agung Republik
Indonesia.
Selain itu, para kuasa hukum juga diberi hak untuk menyusun dan
mengajukan berbagai dokumen hukum, termasuk permohonan, replik, bukti surat,
menghadirkan saksi maupun ahli, serta menyampaikan kesimpulan.
Tidak hanya dalam aspek litigasi, kuasa tersebut juga meliputi
kewenangan untuk melakukan musyawarah, negosiasi, hingga upaya perdamaian
antara para pihak. Bahkan, kuasa hukum diberikan hak untuk menerima atau
menolak dokumen, melakukan pembayaran, maupun menerima sejumlah uang yang
berkaitan dengan perkara.
Dalam surat kuasa juga ditegaskan bahwa para penerima kuasa dapat
mengambil tindakan hukum lain yang dianggap perlu dan bermanfaat demi
kepentingan pemberi kuasa.
Lebih lanjut, kuasa tersebut diberikan dengan hak substitusi, yakni memungkinkan penerima kuasa untuk melimpahkan sebagian atau seluruh kewenangan kepada pihak lain apabila diperlukan