test

Aktivis Sosial MA Ajukan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Disiplin Psikolog Klinis ke KKI



Jakarta – Seorang aktivis sosial berinisial M.A. melayangkan pengaduan resmi kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) terkait dugaan pelanggaran disiplin profesi oleh seorang psikolog klinis berinisial LMK. Pengaduan tersebut disampaikan pada 9 Oktober 2025.


Dalam surat pengaduannya, M.A. menyatakan keberatan atas terbitnya sebuah surat keterangan psikologis bernomor 161/PSI-IRJ/VII/2023 tertanggal 12 Juli 2023 yang dikeluarkan dengan kop salah satu rumah sakit swasta di Jakarta. 


Menurut M.A., surat tersebut memuat evaluasi psikologis atas dirinya tanpa pernah dilakukan pemeriksaan atau asesmen secara langsung.


M.A. menilai dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu dasar dalam proses gugatan cerai yang diajukan oleh suaminya berinisial W.W. di Pengadilan Agama Depok pada November 2023.


Dalam pengaduannya, M.A. merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jiwa, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2015 mengenai Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Penegakan Hukum. 


Ia berpendapat bahwa pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan hukum seharusnya dilakukan oleh tim yang diketuai dokter spesialis kedokteran jiwa dan dibentuk secara resmi oleh institusi layanan kesehatan.


M.A. meminta KKI untuk meninjau kelayakan surat keterangan tersebut, melakukan pemeriksaan disiplin profesi secara objektif, serta mengambil langkah yang dianggap perlu apabila ditemukan adanya pelanggaran. 


"Saya minta ada penguatan pengawasan terhadap praktik layanan psikologi klinis agar sesuai standar kompetensi, kewenangan, dan kode etik profesi," harapnya.


Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur pemeriksaan kesehatan jiwa dalam konteks hukum serta perlindungan hak setiap individu dalam memperoleh layanan kesehatan yang profesional dan sesuai regulasi.

Ads

Ad Banner
Diberdayakan oleh Blogger.