test

Perbedaan Redaksi dan Halaman Akta Terungkap di Persidangan



DEPOK (P19) — Persidangan perkara perdata di salah satu pengadilan di Jawa Barat mengungkap adanya perbedaan redaksi dan susunan halaman dalam beberapa salinan akta dengan nomor dan tanggal yang sama. Fakta tersebut mencuat setelah pihak penggugat mengajukan serangkaian bukti tertulis dalam agenda pembuktian.


Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan di ruang sidang, terdapat perbedaan kalimat pada bagian akhir akta. Dalam salah satu salinan disebutkan frasa “dilangsungkan dengan tanpa perubahan”, sementara pada salinan lain tertulis “dilangsungkan dengan satu coretan dengan penggantian dua kata”. Selain perbedaan isi, letak halaman yang memuat bagian tersebut juga tercatat tidak sama.


Perbedaan tersebut menjadi sorotan karena akta otentik pada prinsipnya dituntut memiliki kesesuaian redaksi dan struktur pada setiap salinan resmi yang dikeluarkan. Dalam persidangan, saksi ahli yang dihadirkan menjelaskan secara umum bahwa setiap perubahan, pencoretan, atau penggantian kata dalam akta harus memenuhi ketentuan formal agar tidak memengaruhi kekuatan pembuktiannya.


Namun demikian, ahli juga menegaskan bahwa tidak semua perbedaan otomatis menghilangkan keotentikan dokumen. Penilaian terhadap dampak hukum dari perbedaan tersebut, kata dia, harus dilihat secara menyeluruh berdasarkan fakta persidangan dan menjadi kewenangan majelis hakim.


Tim redaksi mencoba mengonfirmasi kepada pihak terkait mengenai perbedaan redaksi tersebut, namun hingga berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan resmi. Pihak-pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak jawab dan kesempatan memberikan klarifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen yang diajukan di persidangan terbuka untuk umum serta keterangan yang disampaikan dalam forum resmi pengadilan. Seluruh pihak tetap dianggap tidak bersalah atau tidak melakukan pelanggaran apa pun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ads

Ad Banner
Diberdayakan oleh Blogger.