DEPOK (P14)— Persidangan perkara perdata di salah satu pengadilan di Jawa Barat kembali mengemuka setelah pihak penggugat mengajukan bukti tambahan terkait dugaan perbedaan redaksi dalam salinan akta dengan nomor dan tanggal yang sama.
Bukti yang diberi kode P-14 tersebut memuat uraian mengenai adanya perbedaan kata demi kata, termasuk dugaan pengulangan frasa dalam salah satu salinan akta. Dalam dokumen yang diajukan di persidangan, disebutkan bahwa pada salah satu salinan terdapat pengulangan kalimat pada bagian Pasal 2 angka 3, sementara pada salinan lainnya tidak ditemukan redaksi serupa.
Kuasa hukum penggugat dalam persidangan menyampaikan bahwa perbedaan tersebut dinilai penting untuk dicermati karena menyangkut substansi hak dan kewajiban para pihak. Mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan dampak hukum apabila terdapat ketidaksesuaian antar-salinan dokumen yang seharusnya identik.
Seorang saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan memberikan pendapat umum bahwa konsistensi redaksi merupakan unsur penting dalam dokumen otentik. Namun demikian, ia juga menegaskan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya degradasi kekuatan pembuktian suatu akta sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen yang diajukan di persidangan dan keterangan yang disampaikan dalam forum terbuka pengadilan. Putusan akhir atas perkara tersebut tetap menunggu hasil pemeriksaan dan pertimbangan majelis hakim sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
