test

Audiensi Sengketa Akta dan Harta Bersama Digelar, Para Pihak Bahas Perbedaan Dokumen



Jakarta, 22/4/2024 — Audiensi antara penggugat dan tergugat dalam perkara perdata yang berkaitan dengan akta kesepakatan dan pembagian harta bersama digelar pada Senin (22/4/2024). Pertemuan tersebut turut melibatkan notaris yang sebelumnya membuat akta yang menjadi pokok pembahasan.

 

Dalam audiensi, penggugat berinisial M menyampaikan kekhawatiran atas keabsahan salinan akta yang diterimanya melalui surat elektronik. Menurutnya, terdapat perbedaan isi antara dokumen yang diterima via email dan salinan fisik yang dipegang pihak lain.

 

“Saya ingin memastikan tidak ada kesalahan, karena jika ada perbedaan, bisa berdampak pada kekuatan hukum dokumen tersebut,” ujar M dalam forum audiensi.

 

M menyebut perbedaan tersebut terdapat pada salah satu bagian pasal dalam akta. Ia meminta klarifikasi rinci untuk memastikan kesesuaian antara salinan yang beredar dan minuta akta (dokumen asli) yang ditandatangani para pihak.

 

Notaris yang hadir dalam audiensi menjelaskan bahwa kemungkinan terdapat kekeliruan pada salinan yang dikirimkan, bukan pada minuta akta asli. Ia menegaskan bahwa minuta telah ditandatangani oleh kedua belah pihak sesuai prosedur, serta disertai dokumentasi saat penandatanganan.

 

“Jika terdapat kekurangan pada salinan, kami siap menarik dan menerbitkan salinan baru yang sesuai dengan minuta,” jelas notaris tersebut.

 

Terkait waktu kehadiran, notaris menjelaskan bahwa para pihak memang tidak datang bersamaan, namun masing-masing tetap menghadap secara langsung pada hari yang sama. Dalam praktik kenotariatan, kehadiran tidak harus bersamaan selama para pihak benar-benar hadir dan menandatangani di hadapan notaris.

 

Notaris juga menekankan bahwa perubahan isi akta hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak melalui mekanisme adendum atau pembatalan resmi.

 

Dalam audiensi itu, penggugat juga menyampaikan adanya dugaan harta yang belum tercantum dalam daftar pembagian. Ia meminta agar seluruh aset yang relevan dapat diperjelas status hukumnya.

 

Menanggapi hal tersebut, notaris menyampaikan bahwa setiap harta yang akan dimasukkan dalam pembagian harus memiliki dasar pembuktian yang sah dan jelas atas nama pihak yang bersangkutan.

 

“Secara hukum, pencantuman aset harus didukung bukti kepemilikan yang dapat diverifikasi,” ujarnya.

 

Penggugat turut menyampaikan bahwa selama lebih dari dua dekade pernikahan, ia tidak memiliki tabungan pribadi dan bergantung pada penghasilan pasangan. Kondisi tersebut, menurutnya, memengaruhi posisi dan pertimbangannya dalam mengambil keputusan hukum.

 

Notaris menyatakan empati atas situasi tersebut, namun menegaskan bahwa perannya terbatas pada pencatatan kesepakatan para pihak.

 

“Notaris bersifat pasif. Kami menuangkan kesepakatan yang telah disetujui para pihak, bukan menentukan isi atau arah keputusan mereka,” jelasnya.

 

Audiensi ditutup dengan rencana penyesuaian salinan dokumen agar sesuai dengan minuta asli, serta kemungkinan langkah hukum lanjutan apabila kedua belah pihak mencapai kesepakatan baru.


Link terkait berita ini di channel Youtube Bunda Maya IBN 1000 Lagu dan Dongeng dengan link sebagai berikut: https://youtu.be/4C6D46-7Dns?si=A6TIdb57F4VIwcCm


Ads

Ad Banner
Diberdayakan oleh Blogger.