Jakarta, 22/4/2024 — Audiensi antara penggugat dan tergugat dalam perkara perdata yang berkaitan dengan akta kesepakatan dan pembagian harta bersama digelar pada Senin (22/4/2024). Pertemuan tersebut turut melibatkan notaris yang sebelumnya membuat akta yang menjadi pokok pembahasan.
Dalam audiensi, penggugat berinisial M
menyampaikan kekhawatiran atas keabsahan salinan akta yang diterimanya melalui
surat elektronik. Menurutnya, terdapat perbedaan isi antara dokumen yang
diterima via email dan salinan fisik yang dipegang pihak lain.
“Saya ingin memastikan tidak ada kesalahan, karena jika ada perbedaan, bisa
berdampak pada kekuatan hukum dokumen tersebut,” ujar M dalam forum audiensi.
M menyebut perbedaan tersebut terdapat pada
salah satu bagian pasal dalam akta. Ia meminta klarifikasi rinci untuk
memastikan kesesuaian antara salinan yang beredar dan minuta akta (dokumen
asli) yang ditandatangani para pihak.
Notaris yang hadir dalam audiensi menjelaskan bahwa kemungkinan terdapat
kekeliruan pada salinan yang dikirimkan, bukan pada minuta akta asli. Ia
menegaskan bahwa minuta telah ditandatangani oleh kedua belah pihak sesuai
prosedur, serta disertai dokumentasi saat penandatanganan.
“Jika terdapat kekurangan pada salinan, kami
siap menarik dan menerbitkan salinan baru yang sesuai dengan minuta,” jelas
notaris tersebut.
Terkait waktu kehadiran, notaris menjelaskan bahwa para pihak memang tidak
datang bersamaan, namun masing-masing tetap menghadap secara langsung pada hari
yang sama. Dalam praktik kenotariatan, kehadiran tidak harus bersamaan selama
para pihak benar-benar hadir dan menandatangani di hadapan notaris.
Notaris juga menekankan bahwa perubahan isi
akta hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak melalui mekanisme
adendum atau pembatalan resmi.
Dalam audiensi itu, penggugat juga menyampaikan adanya dugaan harta yang
belum tercantum dalam daftar pembagian. Ia meminta agar seluruh aset yang
relevan dapat diperjelas status hukumnya.
Menanggapi hal tersebut, notaris menyampaikan bahwa setiap harta yang akan
dimasukkan dalam pembagian harus memiliki dasar pembuktian yang sah dan jelas
atas nama pihak yang bersangkutan.
“Secara hukum, pencantuman aset harus didukung bukti kepemilikan yang dapat
diverifikasi,” ujarnya.
Penggugat turut menyampaikan bahwa selama lebih dari dua dekade pernikahan,
ia tidak memiliki tabungan pribadi dan bergantung pada penghasilan pasangan.
Kondisi tersebut, menurutnya, memengaruhi posisi dan pertimbangannya dalam
mengambil keputusan hukum.
Notaris menyatakan empati atas situasi tersebut, namun menegaskan bahwa
perannya terbatas pada pencatatan kesepakatan para pihak.
“Notaris bersifat pasif. Kami menuangkan kesepakatan yang telah disetujui
para pihak, bukan menentukan isi atau arah keputusan mereka,” jelasnya.
Audiensi ditutup dengan rencana penyesuaian salinan dokumen agar sesuai
dengan minuta asli, serta kemungkinan langkah hukum lanjutan apabila kedua
belah pihak mencapai kesepakatan baru.
Link terkait berita ini di channel Youtube Bunda Maya IBN 1000 Lagu dan Dongeng dengan link sebagai berikut: https://youtu.be/4C6D46-7Dns?si=A6TIdb57F4VIwcCm
